• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Polres Berau Uangkap Dua Kasus Persetubuhan di Kecamatan Tabalar dan Tanjung Redeb 

admin by admin
11 Januari 2024
in Berau, Peristiwa
0
Polres Berau Uangkap Dua Kasus Persetubuhan di Kecamatan Tabalar dan Tanjung Redeb 

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau berhasil melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan yang terjadi di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Tanjung Redeb dan Tabalar. 

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Priatna menjelaskan, kejadian di Kecamatan Tabar berawal dari laporan dari orang tua korban bahwa anak korban telah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku di Pasar Adji Dilayas (PSAD) pada hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 sekitar jam 14.14 WITA. 

“Awalnya korban berinisial DS (18) takut melapor karena diancam pelaku AP (19) akan menyebarkan foto/video pornonya,” ungkap Iptu Ardian.

Ia menjelaskan, korban DS (18) mengakui telah beberapa kali digauli oleh pelaku AP (19) sejak Mei 2023 dan terakhir di Bulan Desember lalu di Kecamatan Tabalar.

“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan,” terangnya.

Sementara itu, kasus di Kecamatan Tanjung Redeb berawal dari laporan dari orang tua korban yang mengaku jika anaknya telah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku di salah satu Home Stay di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb pada Minggu (24/12/2023) selanjutnya sekitar pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.

AKP Ardian menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari pelaku AA (24) yang niat nongkrong di Tepian Jalan Pulau Derawan dan mendapati dua orang perempuan yang salah satunya dalam keadaan muntah-muntah dan pelaku menyinggahi dengan niat membantu.

“Kemudian pelaku membawa kedua wanita itu ke penginapan karena salah seorang wanita yang juga korban ISR (15) tidak berani pulang karena takut dengan orang tuanya,” katanya.

Diakuinya, sebelum melakukan aksinya, pelaku bersama temannya sempat mengajak korban minum-minuman keras. Kemudian barulah pelaku menggombal korban dan dan melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban dan terjadi persetubuhan selama 10 menit.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Kita sudah amankan pelaku dan BB,” ucapnya.

AKP Ardian menambahkan, akibat tindak persetubuhan yang dilakukan kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun,” tandasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Terima Kucuran Modal Rp 2 Miliar, Perusda Bhakti Praja Siap Jalankan Bisnis

Next Post

Dua Pembisnis Sabu Diringkus, Polres Berau Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu

admin

admin

Next Post
Dua Pembisnis Sabu Diringkus, Polres Berau Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu

Dua Pembisnis Sabu Diringkus, Polres Berau Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bontang Jadi Tuan Rumah Porwada 2025, Momentum Perkuat Solidaritas Wartawan se-Kaltim

Bontang Jadi Tuan Rumah Porwada 2025, Momentum Perkuat Solidaritas Wartawan se-Kaltim

by admin
17 Oktober 2025
0

BONTANG, PORTALBERAU- Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Kalimantan Timur 2025 resmi dibuka pada Jumat (17/10/25) malam di Pendopo Wali Kota...

Dukungan Anggaran Dongkrak Optimisme Atlet di Ajang Pra Porprov Kaltim

Dukungan Anggaran Dongkrak Optimisme Atlet di Ajang Pra Porprov Kaltim

by admin
17 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan maksimal bagi para atlet yang akan berlaga pada...

Skrining Masif, Kasus Kesehatan Jiwa di Berau Meningkat

Skrining Masif, Kasus Kesehatan Jiwa di Berau Meningkat

by admin
17 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau mencatat sebanyak 353 warga mengalami gangguan jiwa sepanjang 2025, meningkat dibandingkan...

Perkuat Sinergi Pendidikan Nasional, Bupati Sri Juniarsih Hadiri Penandatanganan MoU APKASI Kemendiktisaintek di Jakarta

Perkuat Sinergi Pendidikan Nasional, Bupati Sri Juniarsih Hadiri Penandatanganan MoU APKASI Kemendiktisaintek di Jakarta

by admin
17 Oktober 2025
0

JAKARTA, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Timur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menghadiri...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In