TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Di tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan kembali melakukan penertiban terhadap aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh masyarakat secara ilegal. Aset pemerintah berupa bidang tanah yang termaskud ialah tanah di kawasan Pelabuhan Peti Kemas, tepatnya di Jalan Dr Soetomo, Tanjung Redeb.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo yang menyebut penertiban akan dilakukan pihaknya sesegera mungkin.
“Sampai hari ini masih ada aset-aset daerah yang dikuasai masyarakat secara ilegal, salah satunya adalah di kawasan Pelabuhan Peti Kemas, yang dikuasai oleh seseorang berinisial B. Yang mana mereka hanya mampu menunjukkan bukti pembayaran PBB, dan itu bukan bukti yang sah untuk kepemilikan tanah,” ujarnya kepada Portal Berau Online, Kamis (4/1/2024).
Lanjut Hari, jika penertiban aset pemerintah daerah tersebut tidak bisa dilakukan sebagaimana mestinya, maka pihaknya akan menggunakan tindakan hukum untuk mengamankan aset daerah tersebut. Ia juga menyebut tidak ada kompensasi ganti rugi dan sebagainya dalam proses penertiban, sebab merupakan aset daerah.
“Kami sudah sampaikan juga ke Bupati bahwa penertiban aset daerah ini akan dilakukan segera, namun jika tidak berhasil, kami pastikan akan menggunakan tindakan hukum. Tidak ada ganti rugi atau kompensasi, ini tanah milik negara,” imbuhnya. (Mrt/Ded)