TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Rapat Paripurna yang membahas mengenai rancangan peraturan daerah tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan, dan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal pada Kamis (28/12/23) sekira pukul 20.00 wita, terpaksa ditunda dikarenakan adanya sesuatu dan lain hal.
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menerangkan, banyaknya peserta yang tidak hadir dikarenakan saat ini pelaksanaan kampanye dengan waktu yang terbatas. Selain itu, banyak juga kepala OPD yang tidak hadir. Kemungkinan karena ada tugas luar daerah.
“Karena harus ada keterwakilan bupati dan wakil bupati, Jadi memang harus ditunda,” ungkap Madri.
Lanjutnya, hal ini tidak ada kesalahan apapun. Karena sesuai dengan Tata Tertib nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. Untuk proses dan mekanisme tata tertib bisa saja 20 sampai 30 menit untuk ditunda, namun anggota DPRD yang lain sudah ada terjadwal kan kegiatan berdasarkan UU mereka tidak bisa hadir.
“Jadi ini paripurna tentang Perda bukan APBD sehingga kita bisa jadwalkan ulang kembali berdasarkan aturan itu,” ujarnya.
Selain itu, menurut Madri bahwa penundaan ini bukan karena sifatnya tidak penting, namun karena ada berbenturan dengan jadwal bupati maka bupati minta diundur pada tanggal 28 Desember. Sehingga mungkin anggota DPRD tidak bisa menyalahkan karena ini mepetnya waktu dan bekerja berdasarkan jadwal banmus mereka tidak bisa hadir.
“Tapi kemungkinan mereka sadar itu bisa dijadwalkan ulang, kalau tidak salah apabila tidak kirim bisa dijadwalkan ulang sebanyak 2 kali. Paling lambat di bulan Januari awal akan kembali kita laksanakan,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, penundaan tersebut, bukan hal yang disengaja, dilain sisi, Paripurna ini membahas Perda, bukan soal anggaran. Sedangkan untuk paripurna soal anggaran telah dibahas sebelumnya.
“Iya dijadwalkan ulang. Saya siap hadir,” tandasnya. (Yud/Ded)