TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji menyebut pihaknya menargetkan lima persen dari penduduk Kabupaten Berau yang memiliki KTP elektronik akan diterapkan menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tahun 2024 mendatang.
Hal itu dikatakannya berdasarkan intruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk menjadi (IKD).
“Kita punya target sebanyak lima persen dari jumlah penduduk yang memiliki KTP elektronik, akan kita terapkan IKD,” ujarnya.
Dikatakan David, Berau telah melakukan inovasi untuk memaksimalkan IKD di pada awal tahun 2023. Dimana setiap masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi di Disdukcapil, mesti mengaktifkan IKD di smartphone masing-masing. Tidak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan untuk memaksimalkan IKD tersebut di OPD-OPD yang ada.
“Walaupun belum 100 persen, tapi beberapa instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri Berau, Bataliyon Artileri Medan (Yonarmed) dan lainnya akan kita lakukan penerapan juga. Bahkan kami juga sudahsudah smapai di tingkat kecamatan dan kampung,” jelasnya.
Disampaikannya, sampai saat ini masih ada beberapa instansi seperti bank, pertanahan serta leasing, belum menerapkan IKD.
“Mereka masih menggunakan KTP fisik. Padahal dengan IKD sudah cukup sebagai persyaratan mendapatkan legalitas. Tapi karena kami belum maksimal melakukan sosialisasi di semua instansi, maka masih membutuhkan surat khusus agar pengguna IKD dianggap legal di instansi tersebut,” imbuhnya.
Meskipun begitu, lanjut David, pihaknya telah menerbitkan surat untuk sosialisasi semaksimal mungkin dan berharap ada regulasi yang mewajibkan bahwa IKD tersebut dianggap sah.
“Kami masih upayakan semaksimal mungkin agar secepatnya IKD ini diterapkan merata dan seluruh instansi bisa menerima kelegalannya,” pungkasnya. (Mrt/Ded)