TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– -Surat atau Akte kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) guna mencatat kematian seseorang.
Nantinya, setelah akta atau surat kematian telah diterbitkan, maka Dispendukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, di Kabupaten Berau sendiri kepengurusan akte kematian dinilai masih minim. Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong. Ia merasa masih banyak masyarakat yang menganggap hal ini kurang penting.
“Masih minim kesadaran untuk kepengurusan administrasi ini, padahal ini penting untuk data kependudukan agar bisa diperbarui,” ungkapnya kepada awak media.
Selain itu, akurasi data kematian juga berpengaruh pada data penerimaan bantuan sosial apabila yang meninggal merupakan warga penerima. Termasuk untuk kepentingan anggota keluarga itu sendiri.
Ditegaskannya, kesadaran perlu ditumbuhkan kepada masyarakat. Jika tidak dilaporkan, tentunya akan berpengaruh pada akurasi data jumlah penduduk secara umum.
“Dalam hal ini tak bisa dipungkiri jika peran OPD harus aktif mensosialisasikan atau Bisa juga bekerjasama dengan rumah sakit dan Puskesmas, guna mendapatkan data terbaru warga yang meninggal,” paparnya.
Kendati demikian, Peri menilai, masyarakat yang keluarganya meninggal, tidak terpikirkan akan hal ini karena masih suasana berduka. Dan seharusnya ketua RT setempat bisa aktif, untuk membantu pelaporan agar terbit akta kematian tersebut. (Adv/Ded)