TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi penyesuaian tarif Ongkos Pelabuahan Muat (OPP) atau Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) sektor batu bara pelabuhan Tanjung Redeb.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Palmy, Selasa (28/11/2023) pagi tadi dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan seperti Dinakertrans Berau, Diskoperindag Berau, APBMI, KUPP Kelas II Tanjung Redeb, TKBM, PT MBL, PT LTH, PT Pratama, PT SBE, GPEI, PT BBA, PT Ithaca Resources, PT EPN, PT BJU, PT Berau Coal.
Ketua DPC APBMI Berau, Juniar Rizal mengatakan jika sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 ini belum ada penyesuaian tarif OPP/OPT sektor batu bara. Padahal kita tahu jika selama ini ada peningkatan harga kebutuhan pokok, kenaikan harga batu bara dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau setiap tahunnya.
“Sudah 7 tahun ini tidak ada kenaikan, padahal kebutuhan pokok maupun harga batu bara dan UMK kita terus naik, dan ini saling berkisanumbungan,” ungkapnya saat ditemui disela-sela kegiatan.
Dipaparkan dia bahwa untuk tarif OPP/OPT Kabupaten Berau adalah yang paling kecil dari semua pelabuhan yang ada di Kalimantan Timur. Dan untuk angka, menurut ia sudah ada rumusannya. Tetapi usai rapat koordinasi ini nantinya akan ada rapat susulan bersama para pihak perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal- sebuatan Kabupaten Berau. “Ada rumus dan angkanya untuk kenaikan, karena kita juga tidak mau memberatkan pemilik barang dan lainnya,” kata dia.
Jika dipersentasikan untuk kenaikan kurang lebih mencapai 58 persen dari harga yang saat ini. Pasalnya, menurut ia itu adalah angka akumulasi dari tahun 2018 hingga 2023 ini. “Karena kita bukan berdsarkan inflasi melainkan UMK terkait dengan kenaikan tarif, jika UMK naik maka kita juga mengikuti UMK daerah tersebut,” paparnya.
Saat ditanya kapan perubahan tarif tersebut akan dilakukan, Rizal berharap di 1 Januari 2024 tarif tersebut sudah bisa dilakukan. “Saat rapat berjalan tadi memang menuai pro dan kontra terkait dengan kenaikan, tetapi dari sekian banyaknya perwakilan memang hanya ada satu sampai dua perusahaan saja yang masih belum setuju dengan adanya kenaikan tersebut,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Penasihat DPC APBMI Berau, Nuhgrahi Mawan, mengaku dengan adanya kenaikan ini Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mampu untuk melakukan evaluasi kinerja. Jangan sampai dengan adanya kenaikan kinerja menurun.
“Bahkan bila mampu bisa ditingkatkan lagi kinerjanya atau servis untuk perusahaan juga bisa lebih baik lagi,” kata dia.
Karena menurut Ahong- sapaan akrbanya jika pengusaha sudah mendapatkan pelayanan yang baik maka kemungkinan tarif naik bukan menjadi permasalahan. “Saya juga sebagai salah satu pengusah, dan saya setuju dengan adanya kenaikan tarif. Seperti kita tahu juga bahwa sudah 7 tahun tidak ada kenaikan sedangkan biaya hidup setiap tahunnya selalu naik,” paparnya.
Sehingga, dirinya pun tetap meminta untuk kenaikan ini juga bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku atau harus ada rumus-rumusnya.
“Jangan serta-merta langsung naik saja, harus ada rumusnya dan mekanise serta jastifikasi yang ada. Karena perusahaan akan mengikuti jika sesuai dengan aturan yang diberikan,” singkatnya. (Adv/Ded)