TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Air merupakan kebutuihan vital masyarakat dan di Kabupaten Berau sendiri belum 100 persen wilayahnya teraliri air bersih. Tak jarang masih ada masyarakat yang menggunakan sumur sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
Namun diketahui saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemanfaatan sumber mata air.Aaturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM itu mewajibkan masyarakat meminta izin terlebih dahulu jika ingin memanfaatkan sumber mata air.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina jika memang ketentuan tersebut pun tertuang pada keputusan Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
“Masyarakat saat ini dilarang mencari sumber mata air dengan cara mengebor asal-asalan dan ini harus menjadi perhatian kita semua,” ungkap uangkapnya kepada awak media.
Namun, lanjutnya, dengan adanya keputusan dari Kementerian ESDM tersebut, tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat Kabupaten Berau. Sebab, penggunaan sumber mata air bawah tanah atau sumur bor sangat jarang digunakan masyarakat Berau.
“Meski di Berau ada yang menggunakan sumur, namun itu sudah mulai jarang. Karena saat ini PDAM sudah mulai melakukan pemasangan dikampung, dan juga kita banyak sungai,” jelasnya.
Kendati demikian, ia tetap mengingatkan kepada masyarakat jika ingin menggunakan sumber mata air, mesti meminta izin terlebih dahulu guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Kita tidak tahu pasti apakah ada yang menggunakan sumur sebagai sumber air. Namun, saya tetap ingatkan kalau ingin memanfaatkan air dari sumber mata air harus izin dulu,” tutupnya. (Adv/Ded)
Ilustrasi Foto: Internet