TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menghadiri pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Berau dalam rangka mengikuti penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatannya, Sri mengatakan, mewakili Pemkab Berau dirinya mengapresiasi kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan melalui fraksi-fraksi dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir dan sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan tahapan.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab, khususnya yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerjasama dan partisipasinya dalam proses pembahasan Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat pada hari ini,” ungkap Sri, Selasa (7/11/23).
Lanjutnya, Raperda tentang APBD TA 2024 sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim paling lambat tiga hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk di Evaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
“Hal tersebut merupakan amanat Pasal 112 pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Setelah mendengarkan secara seksama pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang terhormat, yang pada dasarnya merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan-catatan, saran-saran masukan dan usulan maupun kritik dalam rangka penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Untuk itu atas hal-hal yang disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah agar ditindaklanjuti bersama dan Saya minta perhatian kepada seluruh Kepala SKPD agar dapat menjadikan saran, masukan, usulan maupun kritik tersebut sebagai penyemangat dalam bekerja sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.
“Karena saya menilai kesemuanya itu bertujuan untuk terlaksananya pembangunan didaerah sesuai dengan cita-cita kita bersama. Kebijakan Anggaran Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Berau tahun 2024, yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2024 dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024,” tuturnya .
Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Berau tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Berau tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati dan ditetapkan tanggal 16 agustus 2023 yang lalu.
Secara umum terdapat kenaikan target pendapatan yang dialokasikan pada rancangan APBD 2024 sebesar Rp 1 Triliun lebih jika dibandingkan dengan rencana pendapatan yang disepakati pada KUA-PPAS 2024, namun perlu diketahui bahwa kenaikan pendapatan tersebut sebagian besar disebabkan oleh adanya pengalokasian pendapatan yang bersifat terarah (earmak).
“Adapun pendapatan yang bersifat earmak dengan rincian diantaranya, Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 102 Miliar lebih, Dana alokasi khusus sebesar Rp 219 Miliar lebih, Dana Desa APBN sebesar Rp 92 Miliar lebih, Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp 38 Miliar lebih,” bebernya.
“Kita semua tentunya tetap berharap di tahun 2024 nantinya kondisi ekonomi nasional terus membaik, sehingga terdapat kenaikan pendapatan dari transfer pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada saat perubahan APBD tahun anggaran 2024,” tambahnya.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 254 Miliar lebih, pendapatan transfer Rp 4 Triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp 4,7 Triliun lebih, Pembiayaan Daerah Rp 449 Miliar lebih.
Menurut Sri, hal ini disebabkan adanya perhitungan realisasi pendapatan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
“Kami informasikan bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2024 sumber pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan tugas-tugas pemerintahan pada Pemkab Berau masih mengandalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat. Prosentase dana Transfer Pusat terhadap total pedapatan daerah masih sangat tinggi yaitu mencapai 85% dari total rencana pendapatan pada tahun anggaran 2024,” jelasnya .
Ia menyebut, pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, untuk urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan.
Belanja yang dialokasikan tetap mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.
“Oleh sebab itu kita akan tetap fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang berdampak positif terhadap masyarakat diwilayah kita. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi sehingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024,” tandasnya. (Yud/Ded)