TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Usai melantik 1.295 orang PPPK beberapa waktu lalu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, sempat menyinggung terkait kenaikan gaji ASN maupun PPPK.
Hal itu ditanggapi Ketua DPRD Berau, Madri Pani , yang menyebut kenaikan gaji ASN dan PPPK di tahun 2024, merupakan instruksi presiden.
“Bupati hanya menjalankan instruksi yang diberikan presiden, kurang tepat kalau bupati disebutkan menjanjikan kenaikan gaji bagi ASN dan PPPK,” ujarnya.
Dikatakannya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Mungkin salah pengucapan saja, karena ini bukan janji bupati, tetapi menjalankan instruksi presiden. Saya yakin bupati tidak ada unsur politik, hanya saja mungkin lupa bahwa tupoksi untuk kenaikan gaji ASN ataupun PPPK adalah wewenang presiden,” jelasnya.
Madri berharap kenaikan gaji ASN dan PPPK sebesar 8 persen di tahun 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan ASN maupun PPPK.
Namun ia juga berharap dengan kenaikan gaji tersebut, kinerja para ASN dan PPPK dapat lebih ditingkatkan, terkhusus untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Saya sangat berharap kualitas dan kinerja pelayanan masyarakat juga bisa ditingkatkan, karena ASN dan PPPK merupakan perpanjangan tangan dalam membantu seorang bupati melaksanakan pembangunan di Kabupaten Berau ini,” tandasnya. (Mrt/Adv/Ded)