TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau melalui Satreskoba menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika Gol 1 jenis sabu total seberat 306, 616 Gram dengan total sebanyak 20 LP beserta 26 tersangka di ruang press release Makopolres Berau, Kamis (2/11/23).
Proses pemusnahan BB dilakukan dengan mencampurkan dengan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet yang ada di Polres Berau.
Kabag Ops Polres Berau, Kompol Febriadi Silvano Muabuay didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Prayitno menerangkan, pihaknya berhasil mengungkapkan 20 LP dari kasus narkotika Gol 1 jenis sabu ini. Dan berhasil mengamankan para pelaku sejumlah 26 orang.
“Total berat yang kita musnahkan hari ini 306,616 Gram,” ungkap Kompol Febri.
Lanjutnya, para tersangka juga pihaknya hadirkan untuk melihat langsung proses pemusnahan BB tersebut. Hal ini untuk menunjukkan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keterbukaan dan memastikan BB sesuai dengan pelakunya.
“26 orang pelaku melihat langsung proses pemusnahan BB,” ujarnya.
Dirinya menyebut, para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 atau hukuman penjara minimal 4 tahun.
“Kasusnya juga masih dilakukan penyidikan mendalam,” terangnya.
Kompol Febri menghimbau masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal ini,” pungkasnya. (Yud/Ded)