TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Peredaran minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) masih marak terjadi di Kabupaten Berau. Walaupun ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu agar tidak disalahgunakan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 11 tahun 2010 tentang Larangan Peredaran dan Minuman Alkohol.
Di dalamnya juga menjelaskan bahwa minum beralkohol dengan grade B daan C dengan 5-55 persen hanya boleh beredar di hotel bintang 5. Sementara, pada kenyataannya tidak ada hotel bintang 5 di Berau.
“Peredaran tidak bisa sembarangan. Termasuk yang grade A harus diawasi perizinan dan takarannya,” ungkap Falen.
Lanjutnya, pihaknya meminta OPD terkait untuk menertibkan hotel-hotel di Berau yang masih menyediakan minuman beralkohol Grade B dan C. Sebab hingga saat ini minuman beralkohol grade A-C masih aktif beredar baik di hotel secara sembarangan.
“Tentunya ini membutuhkan kerjasama semua pihak untuk menyukseskan penanganan hal tersebut. Peran dari Satpol PP dan pihak kepolisian sangat penting,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menyebutkan, saat dirinya masih menjadi anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), ada inisiatif untuk mengusulkan Perda dari minuman beralkohol tersebut.
“Perda tersebut memang harus diatur kembali agar lebih tertib dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini di Kabupaten Berau,” bebernya.
Dirinya menambahkan, pihaknya tidak menginginkan karena ketidaktahuan informasi baru peredaran minuman beralkohol dapat berdampak sosial negatif di masyarakat.
“Karena ada dampak sanksi sosial kurang baik bagi pengedar dan pihak konsumsi. Sebab dalam perda kan minuman alkohol grade B dan C hanya boleh di hotel bintang 5,” pungkasnya. (Yud/Adv/Ded)