• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Falentinus Sebut Perda Miras Perlu Direvisi Untuk Maksimalkan Pengawasan Peredaran di Bumi Batiwakkal

admin by admin
11 Oktober 2023
in Berau, DPRD Berau
0
Falentinus Sebut Perda Miras Perlu Direvisi Untuk Maksimalkan Pengawasan Peredaran di Bumi Batiwakkal

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Peredaran minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) masih marak terjadi di Kabupaten Berau. Walaupun ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu agar tidak disalahgunakan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 11 tahun 2010 tentang Larangan Peredaran dan Minuman Alkohol.

Di dalamnya juga menjelaskan bahwa minum beralkohol dengan grade B daan C dengan 5-55 persen hanya boleh beredar di hotel bintang 5. Sementara, pada kenyataannya tidak ada hotel bintang 5 di Berau.

“Peredaran tidak bisa sembarangan. Termasuk yang grade A harus diawasi perizinan dan takarannya,” ungkap Falen.

Lanjutnya, pihaknya meminta OPD terkait untuk menertibkan hotel-hotel di Berau yang masih menyediakan minuman beralkohol Grade B dan C. Sebab hingga saat ini minuman beralkohol grade A-C masih aktif beredar baik di hotel secara sembarangan.

“Tentunya ini membutuhkan kerjasama semua pihak untuk menyukseskan penanganan hal tersebut. Peran dari Satpol PP dan pihak kepolisian sangat penting,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut menyebutkan, saat dirinya masih menjadi anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), ada inisiatif untuk mengusulkan Perda dari minuman beralkohol tersebut.

“Perda tersebut memang harus diatur kembali agar lebih tertib dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini di Kabupaten Berau,” bebernya.

Dirinya menambahkan, pihaknya tidak menginginkan karena ketidaktahuan informasi baru peredaran minuman beralkohol dapat berdampak sosial negatif di masyarakat.

“Karena ada dampak sanksi sosial kurang baik bagi pengedar dan pihak konsumsi. Sebab dalam perda kan minuman alkohol grade B dan C hanya boleh di hotel bintang 5,” pungkasnya. (Yud/Adv/Ded)

Previous Post

Diduga Dapat Ancaman dan Direbut Hasil Panennya, Madri Minta Pemkab Berau Selesaikan Permasalahan Tapal Batas Berau-Kutim

Next Post

Utamakan Tenaga Kesehatan Lokal, Bupati: Nakes Kita Juga Berkualitas Mumpuni

admin

admin

Next Post
Utamakan Tenaga Kesehatan Lokal, Bupati: Nakes Kita Juga Berkualitas Mumpuni

Utamakan Tenaga Kesehatan Lokal, Bupati: Nakes Kita Juga Berkualitas Mumpuni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komisi I DPRD Berau Tinjau RSUD Abdul Rivai, Pastikan Layanan BPJS dan Fasilitas ICU Kembali Normal

Komisi I DPRD Berau Tinjau RSUD Abdul Rivai, Pastikan Layanan BPJS dan Fasilitas ICU Kembali Normal

by admin
22 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi I DPRD Berau melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai Tanjung...

Sekda Muhammad Said Tekankan Peran Kepala Kampung Sebagai Pemimpin Masyarakat

Sekda Muhammad Said Tekankan Peran Kepala Kampung Sebagai Pemimpin Masyarakat

by admin
22 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa kepala kampung memiliki peran penting dalam menggerakkan roda...

Mulai Jalani Babak Kualifikasi Menuju Porprov 2026, KONI Berau Hadapi Keterbatasan Anggaran

Mulai Jalani Babak Kualifikasi Menuju Porprov 2026, KONI Berau Hadapi Keterbatasan Anggaran

by admin
22 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sejumlah cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Berau mulai melaksanakan Babak Kualifikasi (BK) sebagai bagian dari persiapan menuju...

Tumpang Sari Kakao dan Jagung di Kampung Birang, Wujud Kolaborasi Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berau

Tumpang Sari Kakao dan Jagung di Kampung Birang, Wujud Kolaborasi Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berau

by admin
22 Oktober 2025
0

GUNUNG TABUR, PORTALBERAU- Hamparan kebun kakao di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, kini tampak lebih hidup. Di antara deretan pohon...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In