SAMBALIUNG, PORTALBERAU – Unit Reskrim Polsek Sambaliung telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang dijual dengan cara menyembunyikannya dalam bungkus nasi. Kasus ini terungkap pada hari Sabtu, tanggal 07 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Murjani II, Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto, mengatakan tersangka berinisial AS (24).
Kronologis kejadian dimulai pada Hari Sabtu, tanggal 07 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 Wita. Unit Reskrim Polsek Sambaliung menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap informasi ini.
“Informasi yang diterima mengarah pada pelaku yang diduga sering membawa narkotika di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb,” jelasnya, Senin 9 Oktober 2023.
Unit Reskrim Polsek Sambaliung melakukan penangkapan terhadap AS, yang saat ditanya mengaku sebagai pemilik narkotika tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sedang narkotika yang diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus nasi. Barang bukti tersebut kemungkinan akan digunakan untuk transaksi ilegal, bebernya.
Selanjutnya, AS mengakui bahwa masih menyimpan 14 poket narkotika jenis sabu di rumahnya, yang terletak di Jalan Poros Kampung Birang RT. 09, Kelurahan Gunung Tabur.
“Unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan 14 poket narkotika jenis sabu,” ungkapnya. (*)
Sumber: Humas Polres Berau