TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Berau merhasil meringkus dua pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukam dalam operasi kejahatan kendaraan.
AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna dalam rilis menjelaskan jika pengungkapan ini bagian dari operasi yang dilamukan sejak 17 Agustus 2023 sampai 5 Agustus 2023.
“Dalam pengungkapan ini ada 3 kasus, yakni pada 29 Agustus, 1 September dan 3 September 2023,” ungkapnya dihadapan awak media.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berhasil dilakukan usai jajaran Polres Berau menerima laporan jika ada warga yang kehilangan kendaraannya. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Pada pengungkapan di tanggal 29 Agustus 2023 polisi meringkus pelaku pada pukul 10.00 Wita di Jalan Manunghal, pengungkapan ke dua pada Sabtu 2 September 2023 di Jalan Siranuddin Gunung Tabur dan ke tiga di tanggal 3 September 2023 pada pukul 01.00 dini hari,” katanya.
Dari 3 kasus pengungakapan ini, polisi berhasil meringkus para pelaku berinisial Mf, J, H, Abh, Aj dan R, dua diantara para pelaku merupakan penadah barang curian. Selain itu polisi mengamankan 3 unit motor dimana 1 diantaranya sudah sempat dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2.600.000
“Dua unit kami amankan dari para pelaku dan satu sudah sempat dijual,” tambah Kasat Reskrim, AKP Ardian.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam menyimpan kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tutup Kapolres Berau. (Ded)





