TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 Wita lalu.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Tanjung Redeb – Tabalar, Kilometer 72, RT 3, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar. Dari kasus ini, polisi mengamankan 2 orang pelaku berinisial As (54) dan Sl (55) yang merupakan warga Kampung Buyung-buyung.
AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan jika pada kamis 31 Agustus 2023 Sekitar Jam 14.00 Wita Sat Reskrim mendapatkan laporan dari Kapolsek Tabalar terkait dugaan Kebakaran di wilayah Gunung Padai Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Buyung Buyung, Kecamatan Tabalar.
“Kemudian Sat Reskrim Polres Berau Yang Dipimpin Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto, S.Trk .M.H. Mendatangi TKP dan menuju Polsek Tabalar untuk berkordinasi terkait terlapor dan saksi-saksi,” ungkapnya kepada awak media.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus para pelaku. Bersadarkan keterangan, jika pada bulan Juni 2023 pelaku As Membuka Lahan dengan cara menumbang atau merintis. Setelah berselang 2 bulan tanaman yang telah ditumbang telah kering.
Selanjutnya, pada 31 Agustus 2023 As Membawa 2 botol solar ukuran 600 ML dan As berangkat dari rumahnya mdnuju ke rumah Sl untuk mengajak Sl untuk mebantu membakar lahan. Setelah Itu As dan Sl menuju lokasi lahan As di Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar Km 72 RT 03 Kampung Buyung-Buyung,.
“Setelah Sampai di lokasi As memberikan 1 botol solar ukuran 600 MI kepada Sl dengan tujuan untuk mempermudah pembakaran. Setelah Itu As dan Sl membakar dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering,” tambahnya.
Selanjutnya setelah api mulai membesar, As dan Sl meninggalkan lahan tersebut dan setelah melakukan pembakaran As dan Sl singgah dirumah Ketua RT 3 untuk memberitahu jika mereka habis membakar lahan miliknya.
“Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku ini, sekitar 6 hektare lahan terbakar,” tambahnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang Bukti dibawa ke Polres Berau dan para pelaku terancam pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ” setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dipidana na penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ded)