TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam rangka memberikan pedoman landasan payung hukum berkesenian dan budaya di Kabupaten Berau, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK menggelar kembali giat sosialisasi secara langsung terkait penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2022 tentang pemajuan kebudayaan. Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Derawan sekitar pukul 13.00 Wita, Sabtu (29/7/2023)
Makmur HAPK berharap dalam mensosialisasikan perda dimaksud secara luas tidak hanya sebatas tanggung jawab kedewanan saja akan tetapi terpenting peran pemerintah daerah baik melalui Dinas dan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau termasuk peran dari rekan – rekan Dewan Kesenian.
“Kita juga melihat di Kabupaten Berau ini ada dua kesultanan yang bisa menjadi daya tarik pariwisata dengan banyak seni budayanya. Tentu hal ini perlu dikembangkan,” ungkapnya.
Dirinya juga tetap meminta kepada seluruh tokoh yang ada di setiap Kabupaten Berau, untuk tetap terus menurunkan ilmu kesenian yang dimiliki kepada para generasi muda.
“Jadi semua harus berkesinambungan, di mana yang tua bisa memberikan ilmu kepada generasi penerus. Dengan begitu, budaya tidak hilang,” kata dia.
Dengan adanya penyebarluasan Perda ini juga, Makmur berharap kepada Pemkab Berau juga berkomitmen untuk mengembangkan dan melindungi kebudayaan. Pasalnya, itu adalah salah satu hal yang patut dilakukan untuk menjaga setiap warisan leluhur.
Sementara itu, Narasumber yang merupakan Mantan Kepala Disbudpar Berau, Mappasikra Mapaselleng mengatakan jika ia melihat kemajuan kebudayaan kearifan lokal di Berau sangat luar biasa sekarang. Tinggal bagaimana kemudian dalam perda ini pemajuannya.
“Makanya saya sampaikan tadi, kita jadikan dua Kesultanan ini pusat pemajuan kebudayaan di Kabupaten Berau,” katanya.
Menurut Mappasikra peran pemerintah dalam pemajuan Kabupayaan di Kabupaten Berau belum maksimal begitu juga dengan SKPDnya.
“Kan mereka semua ini mandiri, dan dengan ada perda ini ada yang bisa mendanai mereka untuk berkembang, tak hanya pemkab juga pihak ketiga,” pungkasnya. (Ded)