• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Soal Perselisihan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim Pastikan Keputusan PT DLJ Sesuai Perundang-undangan

admin by admin
27 Juli 2023
in Berau, Sosial
0
Soal Perselisihan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim Pastikan Keputusan PT DLJ Sesuai Perundang-undangan

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU–Dari hasil pemeriksaan dan kajian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait perselisihan tenaga kerja, apa yang dilakukan DLJ telah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam surat Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi yang terbit 14 Juli 2023 lalu tentang penjelasan cuti besar atau istirahat panjang. Ia menyampaikan secara umum, bahwa cuti besar atau istirahat panjang tidak wajib diberikan oleh perusahaan.

“Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja,” ungkap Rozani di dalam surat.

Dari hasil kajiannya, aturan cuti besar/istirahat panjang PT DLJ telah secara jelas diatur di dalam peraturan perusahaan, yang telah dapat pengesahan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau.

Dalam peraturan perusahaan, DLJ telah mengatur terkait cuti besar atau istirahat panjang yang menentukan bahwa, karyawan dalam golongan dan jabatan tertentu, dan telah memiliki masa kerja tertentu dapat memperoleh cuti besar.

“Hal itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa, perusahaan mengatur tentang masalah cuti besar/istirahat panjang di dalam peraturan perusahaan,” lanjut isi surat itu.

Surat dari Kepala Disnakertrans Kaltim makin menguatkan posisi DLJ sebagai perusahaan yang patuh terhadap ketentuan-ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebelumnya, Disnakertrans Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan terkait pemberlakuan premi sebagai pengganti upah lembur. Melalui surat bertanggal 4 Juli 2023, Disnakertrans Kaltim turut merekomendasikan bahwa ketentuan premi tetap dapat diberlakukan.

“Perhitungan premi sebagai pengganti upah kerja lembur yang diterapkan PT Dwiwira Lestari Jaya tetap berlaku selama nilai perhitungan upah kerja tersebut sama dengan atau lebih baik dari ketentuan,” tulis Rozani.

Dalam hasil pemeriksaan norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Sab’an, Iman Yosinata, dan Antonius Allo Layuk, juga direkomendasikan ihwal ketentuan lembur.

Yang mana, untuk melaksanakan lembur harus ada perintah dari atasan/pimpinan, sebagaimana tertuang dalam peraturan perusahaan. Dan persetujuan pekerja yang bersangkutan secara tertulis.

Istirahat panjang, dan penghapusan skema premi sebagai ganti upah lembur lebih jauh dijelaskannya, adalah dua tuntutan yang menjadi landasan karyawan perusahaan melakukan mogok kerja.

“Aksi mogok ini dilakukan oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Federasi Buruh Indonesia (FBI) PT DLJ sepanjang Juni 2023,” jelasnya.

Sementara ity, Head HRD PT DLJ Bima Ariaseta memastikan, pihaknya akan selalu mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan disebut Bima, juga sangat kooperatif dalam menerima masukan dari para pemangku kebijakan. Tidak hanya di Kabupaten Berau, tapi juga dari Disnakertrans Kaltim.

“Kami terbuka dengan semua masukan. Namun, setiap kebijakan yang dikeluarkan manajemen perusahaan sudah berlandaskan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/)

Previous Post

Sambut Kedatangan Tim Perpustakaan Nasional

Next Post

Sosialisasi SIPD e-Welidata Kemendagri dan Romantik BPS, Upaya Peningkatan Kopetensi ASN di Lingkungan Pemkab Berau

admin

admin

Next Post
Sosialisasi SIPD e-Welidata Kemendagri dan Romantik BPS, Upaya Peningkatan Kopetensi ASN di Lingkungan Pemkab Berau

Sosialisasi SIPD e-Welidata Kemendagri dan Romantik BPS, Upaya Peningkatan Kopetensi ASN di Lingkungan Pemkab Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bukan Sekedar Jabatan, Kepala Kampung Harus Sigap Bantu Warga

Bukan Sekedar Jabatan, Kepala Kampung Harus Sigap Bantu Warga

by admin
9 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Sakirman, mengingatkan para kepala kampung agar menjalankan tugas...

Komisi II DPRD Berau Sayangkan Kepala DLHK Sering Mangkir saat RDP

Komisi II DPRD Berau Sayangkan Kepala DLHK Sering Mangkir saat RDP

by admin
9 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi II DPRD Berau menyayangkan ketidakhadiran secara terus-menerus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten...

128 CPNS Diterima di Dinkes Berau, Kadis Tekankan Perbaikan Manajemen dan Pelayanan Kesehatan

128 CPNS Diterima di Dinkes Berau, Kadis Tekankan Perbaikan Manajemen dan Pelayanan Kesehatan

by admin
9 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau resmi menerima 128 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru yang akan...

Bupati Berau Serahkan SK kepada 358 CPNS Formasi Tahun 2024, Tegaskan Loyalitas dan Profesionalitas

Bupati Berau Serahkan SK kepada 358 CPNS Formasi Tahun 2024, Tegaskan Loyalitas dan Profesionalitas

by admin
8 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 358 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau resmi menerima Surat Keputusan (SK)...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In