TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau bersama DPRD Berau kembali menggelar Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2022. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Selasa (25/7/23).
Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengungkapkan bahwa dirinya mewakili Pemkab Berau mengapresiasi Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan pendapat akhir serta sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Trimakasih telah memberikan pendapat akhir dan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Sri.
Lanjutnya, Secara umum sebagaimana yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 27 juni 2023, bahwa Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 2,8 Triliun lebih, realisasinya mencapai Rp 3,1 Triliun lebih, atau 110,97% Persen, sehingga terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp 313 Miliar.
“Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh penerimaan Dana Transfer Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Sedangkan, untuk anggaran Belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,3 Triliun lebih sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 2,9 Triliun lebih, atau 85,60 Persen sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 489 Miliar lebih sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efesiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk belanja yang bersumber dari BLUD, belanja pembangunan RSUD yang belum direalisasikan pembayarannya, serta belanja yang bersifat earmak lainnya.
“Juga disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana DBH DR yang sampai saat ini masih ada di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Berau,” terangnya.
Setelah semua mendengarkan secara seksama pendapat akhir fraksi-fraksi yang merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan kepada Pemkab Berau dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah yang tercinta, baik itu semua catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan akan menjadi perhatian jajaran Pemerintah Daerah.
“Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti agar pelaksanaan Pembangunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepan bisa lebih baik lagi,” kata Sri.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebelum ditetapkan Kepala Daerah beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya paling lama tiga hari kerja.
“Kemudian akan kita sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Keberhasilan yang telah dicapai dalam berbagai kegiatan merupakan usaha maksimal yang telah laksanakan bersama-sama. Oleh karena itu, patut bersyukur atas segala keberhasilan yang telah diraih untuk dijadikan pendorong dalam upaya meraih sukses di masa mendatang.
“Namun demikian kami menyadari masih terdapat kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki. Untuk itu dalam kesempatan ini kami sampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ucapnya.
“Pada kesempatan ini tak lupa kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan tugas kami dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)