TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) ajukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Berau pada pemilu tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (9/7/23.
Sekretaris DPC Partai Golkar Kabupaten Berau, Syarifatul Syadiah mengungkapkan bahwa ada perubahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) untuk 13 kecamatan di Kabupaten Berau.
“Ada beberapa perubahan. Karena kendala utama saat input di era terang kemarin memang ada kendala. Sehingga kemarin Golkar memenuhi syarat sebagian, yang lainnya terkendala,” ungkap Syarifatul.
Lanjutnya, pada hari ini partai Golkar Berau kembali ke KPU memastikan bahwa seluruh kelengkapan berkas bacaleg sudah memenuhi syarat.
“Tetapi ada juga beberapa caleg yang memang syaratnya tidak lengkap. Seperti ada yang dari ASN belum bisa menunjukkan surat pengunduran dirinya. Dan juga ada beberapa yang mengundurkan diri karena sesuatu hal. Sehingga kami perlu mengganti yang baru,” bebernya.
Namun pihaknya menjelaskan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg dari fraksi partai Golkar ke KPU Berau hari ini 100 persen lengkap.
“Alhamdulillah 100 persen sudah clear ya diterima KPU dan juga tadi sebelum ke KPU. Kita sudah menerima SK dari pusat untuk revisi atau perbaikan dokumen bacaleg DPRD Berau,” terangnya.
Syarifatul menyebutkan perubahan bacaleg dari fraksi Golkar Berau paling banyak ditemukan pada dapil duandan empat.
“Dapil 4 ada perubahan dan paling banyak perubahan pada dapil 2. Dapil 2 ada 3 orang serta dapil 4 ada 1 orang. Dapil 1 dan Dapil 3 aman,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan penyebab dapil dua banyak yang tidak memenuhi syarat bahkan ada permasalahan ijazah bacaleg.
“Ada yang hilang dan sebagainya. Dari pada kami beresiko dan bersangkutan minta diganti yang baru,” tuturnya.
Kendati demikian, Ia berharap hingga kini hasil tahapan pengembalian berkas dokumen dari fraksi Golkar Berau bisa terus bersinergi dengan KPU.
“Harus kita kawal dengan ketat, supaya kita tidak menyalahi jadwal yang ditetapkan KPU,” tandasnya. (Yud/Ded)