TANJUNG REDEB PORTALBERAU- Pemkab Berau terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, salah satunya retribusi dari pengelolaan Sarang Burung Walet rumahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berauz M Said mengungkapkan, pihaknya masih kesulitan atau kendala untuk melakukan penarikan pajak dari sektor tersebut. Pasalnya, diakuinya pihaknya memerlukan dukungan dari instansi lain.
“Kita tidak bisa sendiri, mesti dibantu instansi lain. Sementara koordinasi kita belum terlalu bagus, sehingga agak terhambat,” ungkap Said, Rabu (21/6/23).
Lanjutnya, ditambah lagi persoalan yang pihaknya hadapi dilapangkan. Kebanyakan sarang burung walet rumahan belum memiliki PBG. Hal tersebut diakui Said masih memerlukan sosialisasi berkelanjutan ke masyarakat.
“Terkadang persepsi masyarakat kalau belum punya izin merasa seakan-akan tidak wajib pajak. Karena bukan masalah bangunan yang berizin atau tidak tapi ketika mereka melakukan aktivitas pengelolaan sarang burung walet maka mereka punya tanggungjawab untuk membayar pajak,” bebernya .
Ia menyebut, selama ini pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Muhamadiyah Berau (UMB) untuk melakukan pemetaan potensi sarang burung walet rumahan.
“Kita hanya bicara potensi kalau berapa pendapatan kita dari sektor sarang burung walet belum masuk ke sana,” terangnya.
“Yang penting kita tahu ada inventaris bangunan sarang burung rumahan dan potensinya sekian tapi sebagian besar belum memiliki izin bangunan. Kita harus mmeberikan sosialisasi terus menerus,” harapnya.
Said menyebut, saat ini kebanyakan pengelolaan sarang burung walet rumahan kebanyakan berasal di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Tanjung Redeb dan sebagian di wilayah menuju ke pesisir.
“Realisasi pajak sarang burung walet rumahan masih dibawah 30 Persen. Kita masih mengupayakan sosialisasi ke masyaakat dan koordinasi karena itu juga jadi konsernnya aparat penegak hukum jika ada potensi tapi tidak dimaksimalkan,” ucapnya.
Said menambahkan, capaian tahun lalu dan tahun ini sama realisasinya dan itu tidak hanya dialami di Berau, tapi juga daerah lain mengalami hal yang sama.
“Daerah lain juga mengalami kendala sama seperti kita. Untuk pajaknya sendiri untuk setiap kali panen dikenakan pajak sebesar 5 Persen,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)