TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Berau, Maya Wandyana mengungkapkan pihaknya akan kembali melakukan kajian evaluasi tentang kawasan kumuh di bantaran sungai yang direncanakan tahun 2024 nanti.
Dikatakannya, kawasan kumuh yang masih ada di Kabupaten Berau, akan segera mendapatkan penanganan. Ia menyebut, anggaran yang digunakan berasal dari APBD Provinsi Kaltim berkaitan perbaikan jalan lingkungan.
“Tahun ini juga ada penanganan bantuan dari APBD Provinsi, sesuai SK untuk wilayah Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur yang masih pada tahap proses lelang,” ungkap Maya, Rabu (21/6/23).
Lanjutnya, pihaknya hingga saat ini masih melanjutkan tahap perencanaan yang telah dilakukan sejak tahun lalu, sebagaimana tertuang dalam penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
“Masih proses analisis, sebab ini kaitannya permukiman diatas air dan perlu ada koordinasi bersama kawan-kawan PU terkait tata ruang dan BWS. Jadi, tidak sembarangan membangun atau melaksanakan kegiatan diatas air,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan penilaian kawasan permukiman kumuh terdapat 7 indikator yakni diantaranya, jalan lingkungan, keteraturan bangunan atau gedung, sanitasi air bersih, mitigasi kebakaran, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan persampahan.
Maya mengaku, dalam upaya menekan angka peningkatan kawasan kumuh di Bumi Batiwakkal, pihaknya terus mengupayakan kajian ulang di tahun depan untuk evaluasi penduduk yang menempati kawasan kumuh setempat. Dalam memastikan jumlah penduduk yang menetap tinggal, penduduk yang berpindah, penghuni baru, maupun penghuninya sebagai pemilik sewaan ataupun penyewa.
“Kita akan terus analisa dan evaluasi kawasan kumuh ini yang mana termasuk kawasan padat dan teratur,” bebernya.
Ia menambahkan, jika terdapat arahan atau instruksi baru mengenai permukiman rumah di sekitar bantaran sungai yang melebihi luasnya dari yang ditetapkan, maka akan masuk pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) relokasi.
“Akan masuk kategori SPM Relokasi jika perumahan di bantaran melebihi luasnya,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)