GUNUNG TABUR, PORTALBERAU– Pihaks wasta yang menyediakan penyeberangan alternatif di Kampung Maluang sudah mulai beroperasi. Aktivitas penyeberangan yang sebenarnya dikhususkan untuk angkutan industry ini juga akan melayani penyeberangan untuk masyarakat umum dengan tarif yang beragam.
Diketahui sebelumnya jika penyeberangan untuk sepeda motor dipatok dengan biaya Rp 25 ribu dan saat ini diturunkan menjadi Rp 10 ribu. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian agar memaksimalkan layanan kepada masyarakat terutama mengurai kemacetan pada jalur Singkuang-Limunjan.
“Kalau untuk pelajar yang membawa motor kita gratiskan,” ujar Perdana, juru bicara pihak swasta tersebut.
Bukan hanya penyesuaian tarif untuk sepeda motor, waktu operasional penyeberangan juga ditambah. Jika sebelumnya dijadwalkan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00 Wita, mulai hari ini waktu penyeberangan akan dimulai sejak pukul 06.00 Wita, start dari dermaga Sambaliung.
“Karena kami amati, penyeberangan saat pagi sangat padat. Termasuk pelajar dari Sambaliung yang akan bersekolah di Tanjung (Redeb),” terangnya.
Hal itu, lanjut dia, merupakan hasil koordinasi dengan jajaran Pemkab Berau, yang setiap hari terus melakukan evaluasi pelaksanaan penyeberangan masyarakat dan kendaraan selama perbaikan Jembatan Sambaliung dilaksanakan.
“Intinya kami ingin membantu pemerintah mengurangi kepadatan kendaraan yang ingin menyeberang. Terutama untuk kendaraan-kendaraan industri, supaya bisa mengurai kepadatan penyeberangan kendaraan masyarakat di jalur yang disediakan pemerintah,” jelasnya.
Diketahui, jalur penyeberangan alternatif yang disediakan pihak swasta berlokasi di Jalan Poros Tanjung Batu, RT 6 Kampung Maluang, menuju Jalan Tanjung Baru RT 12 Kelurahan Sambaliung.
Jalur penyeberangan alternatif yang dibuka lebih diperuntukkan bagi penyeberangan kendaraan industri.
“Seperti truk-truk BBM, LPG, CPO, material bangunan, dan lainnya. Tapi kalau ada pemilik kendaraan pribadi mau ikut, tetap kami layani,” terangnya.
Besaran tarif penyeberangan yang dipatok pun beragam. Sesuai klasifikasi jenis kendaraan. Mulai Rp 10 ribu untuk sepeda motor, Rp 300 ribu untuk kendaraan roda empat, Rp 500 ribu untuk truk setara canter R6 DT/box/bak kayu, dan Rp 750 ribu untuk truk setara fusso,” jelasnya. (Ded)