TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK kembali melakukan penyebarluasan Paraturan Daerah (Peda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyebarulasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur itu, Makmur kembali didampingi praktisi hukum sebagai narasumber Zulkifli Azhari, serta beberapa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Seperti yang dijelaskan Makmur kepada seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan. Menurut Makmur bahwa adanya bantuan hukum tersebut sangatlah perlu diketahui oleh seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Berau.
“Tidak ada hentinya kita melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda ini, karena memang ini salah satu target saya agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa mereka juga memiliki bisa dibantu pemerintah jika bersentuhan langsung dengan hukum,” ujarnya Sabtu (18/6).
Menurut bupati Berau periode 2005-2019 itu banyak masyarakat khususnya yang berada di kampung tidak mampu, bahkan takut jika sudah bicara atau bersentuhan langsung dengan hukum. Sehingga, dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat bisa paham dengan aturan-aturan.
“Di kampung biasanya paling sering selisih tentang penyerobotan lahan, jika sudah bersentuhan dengan hukum maka masyarakat takut untuk melawan, padahal jika masyarakat tidak mampu mereka bisa meminta bantuan ke Pemkab,” imbuhnya.
Adanya penyebarluasan itu juga disambut baik oleh salah satu masyarakat Kampung Maluang, Johansyah. Menurutnya apa yang sudah dilakukan oleh Makmur HAPK adalah kegiatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat diwilayahnya juga sering terjadi permasalahan terkait dengan penyerobotan lahan.

“Kami bersyukur dengan adanya kegiatan ini, sehingga kami (masyarakat,k red) bisa tahu bahwa ada bantuan hukum untuk kami jika bersentuhan langsung dengan hukum,” katanya.
Johansyah juga mempertanyai jika masyarakat tebentur dengan hukum apa langkah yang harus dilakukan, apakah mengadu ke pemerintah kampung atau bisa langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengadukan adanya hal tersebut?.
“Karena kita juga baru tahu hal ini, karena sampai saat ini Pemkab Berau juga belum pernah melakukan sosialialiasi terkait permasalahan bantuan hukum,” tandasnya.
Hal itu dijawab langsung oleh narasumber Zulkifli Azhari, menurutnya bahwa jika masyarakat Berau bersentuhan dengan hukum maka bisa langsung datang ke bagian hukum yang ada di Pemkab Berau.
“Ada beberapa yang diperbantukan, mulai dari persoalan tata usaha negara, perdata, hingga pidana,” ujarnya.
Tata usaha negara lanjut dia, persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat pemerintah. Sementara perdata adalah hukum privat, kebendaan, atau antara orang dengan orang atau pemerintah.
“Kalau pidana ini yang luas. Kaitannya hukum publik. Yang jelas, masyarakat yang tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah, sesuai amanat perda ini,” tegasnya.
Mengenai prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, masyarakat tidak mampu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.
“Sementara sekretariatnya di Bagian Hukum. Nanti yang berhak memberikan pendampingan hukum adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau praktisi hukum yang sudah ditunjuk Pemkab Berau,” jelas Zulkifli. (Ded)