TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Vitalis Paulus Lette, mendorong lahirnya regulasi baru terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan besaran minimal CSR sebesar 2 hingga 3 persen dari keuntungan perusahaan sebagai standar bersama.
Menurut Vitalis, selama ini pengelolaan CSR dinilai masih minim pengawasan, sehingga pemerintah daerah kesulitan memantau efektivitas program yang dijalankan perusahaan.
“Saya mengusulkan agar 2 sampai 3 persen dari keuntungan perusahaan dialokasikan untuk CSR, dan dana tersebut disalurkan langsung ke kas daerah agar penggunaannya bisa diatur secara terpusat,” ujarnya.
Ia menilai angka tersebut cukup wajar dan tidak memberatkan perusahaan, sekaligus dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana CSR.
Dengan skema tersebut, setiap dana yang dikeluarkan perusahaan akan tercatat dengan baik dan dapat diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Vitalis menegaskan, kebijakan ini perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Menurutnya, payung hukum tersebut penting untuk memperkuat pengawasan DPRD serta memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosialnya.
Ia juga menyadari usulan ini berpotensi memicu perdebatan, namun dinilai penting untuk menciptakan sinkronisasi antara program perusahaan dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah. (Adv)
Editor: Dedy Warseto




