TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Setelah kurang lebih 3 tahun Rutan Tanjung Redeb tak membuka besuk tatap muka. Akhirnya saat ini sudah diperbolehkan dengan sejumlah prosedur yang harus dijalankan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, pemberlakuan aturan kunjungan tatap muka sudah dibolehkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, ada beberapa aturan yang harus dilengkapi, salah satunya keluarga yang ingin menjenguk diwajibkan untuk menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.
“Sudah Boleh, tapi syaratnya para pembesuk harus sudah vaksin Covid-19,” ungkap kepada awak media.
Penyertaan sertifikat vaksin lengkap dilakukan menurut Puang adalah salah satu langkah pihaknya agar para WBP terhindar dari virus corona.
“Jangan sampai adanya pemberlakuan tatap muka ini berdampak buruk bagi warga binaan, jadi kita menekankan agar yang ingin menjenguk harus menyertakan sertifikat vaksin lengkap,” jelasnya.
Meski sudah diperbolehkan tatap muka. Pihaknya juga tetap membatasi jumlah pengunjung yang ingin menjenguk. Dengan maksimal penengok dalam satu waktu lima orang dan wajib keluarga inti.
“Dan waktunya juga kami batasi selama 15 menit, dan itu terhitung dari masuknya keluarga dalam tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Puang Dirham juga berpesan seluruh keluarga WBP yang ingin menjenguk agar tidak melanggar aturan yang belaku. Aturan yang dimaksud adalah dengan tidak membawa barang-barang terlarang serta senjata tajam. Begitu juga untuk makanan agar tidak membawa makanan cepat saji dan makanan bungkusan lainnya.
“Kami tetap akan memeriksa barang-barang yang dibawa pengunjung, dan jika ada kedapatan yang membawa barang terlarang ataupun obat-obatan terlarang maka tidak segan-segan akan kita proses,” pungkasnya. (Ded)