TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK kembali melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-4 nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum wilayah Kabupaten Berau, Sabtu (15/4/23) di kediamannya, Jalan Mawar, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam kesempatannya, Makmur mengatakan penyebarluasan perda bantuan hukum ini, ia tegaskan untuk bisa terus mendapatkan perhatian, khususnya masyarakat yang tidak mampu dan bermasalah hukum seperti mengalami masalah sengketa.
“Seharusnya hak miliknya, tapi karena tidak keberdayaan nya bisa menjadi kalah, disinilah perda tersebut harus difungsikan sebagaimana mestinya,” ungkap Makmur.

Dirinya menyebutkan bahwa Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor bersama jajaran anggota DPRD provinsi Kaltim telah sepakat agar perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini bisa eksis memberikan dukungan di bidang hukum.
“Kita juga menginginkan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat kita agar tetap taat akan hukum. Karena hukum merupakan panglima tertinggi dan harus kita junjung tinggi,” tegasnya.
Menurutnya juga, kegiatan ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat. Sehingga menurutnya Pemkab Berau jangan hanya menghitung jumlah perda yang keluar, namun juga harus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu tentang perda apa saja yang yang telah dikeluarkan.
“Saya harap Pemkab Berau juga harus bisa melakukan hal yang sama dengan mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat. Apalagi kita tahu banyak masyarakat kita di Berau ini kerap berhadapan dengan hukum karena status kepemilikan lahan,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)