• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
7AguGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Bergulir Lagi, Bareskrim Buka Peluang Muncul Tersangka Baru

admin by admin
14 Juli 2026
in Provinsi Kaltim
0
Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Bergulir Lagi, Bareskrim Buka Peluang Muncul Tersangka Baru

‎BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, kembali bergulir. Setelah Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri menggelar perkara khusus dan turun langsung ke lokasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur kini membuka peluang munculnya tersangka baru.

‎Perkembangan tersebut ditandai dengan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, Mohammad Rutaf Noor, di Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (14/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Birowassidik Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan galian C ilegal yang sebelumnya hanya menjerat Rohmat Harsono sebagai terpidana.

‎Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, mengatakan kliennya kembali dimintai keterangan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah diberikan.

‎”Hari ini pemeriksaan tambahan terhadap Pak Rutaf. Keterangannya pada prinsipnya tidak berbeda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya. Tambahannya lebih banyak terkait dampak yang ditimbulkan, seperti rumah yang mengalami kerusakan akibat longsor dan banjir,” ujar Mardiansyah usai mendampingi pemeriksaan.

‎Menurutnya, pemeriksaan berlangsung dengan sekitar 23 pertanyaan yang berfokus pada kronologi awal kejadian, aktivitas pertambangan, serta dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

‎”Kurang lebih ada 23 pertanyaan. Isinya seputar kejadian awal, kronologi, kemudian dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat,” katanya.

‎Mardiansyah menegaskan, pihak pelapor tidak menyerahkan alat bukti baru dalam pemeriksaan kali ini. Namun, ia menilai penyidikan lanjutan akan lebih banyak bertumpu pada pendalaman terhadap keterangan Rohmat Harsono.

‎”Kalau dari pihak pelapor tidak ada alat bukti baru. Yang nanti menjadi fokus adalah pemeriksaan terhadap Rohmat, karena dalam putusan disebutkan ada keterangan bahwa dia bukan pelaku yang berdiri sendiri, melainkan ada pihak lain yang diduga menyuruh atau terlibat. Itu yang nanti harus dibuktikan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, pemeriksaan tambahan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Tim Wasidik Bareskrim Polri yang meminta penyidik melakukan penyidikan lanjutan terhadap sejumlah pihak.

‎Sebelumnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2023/SPKT II/Polda Kaltim pada 30 April 2026.

Hasil gelar perkara menyimpulkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut perlu didalami lebih lanjut karena diduga tidak dilakukan sendiri oleh Rohmat Harsono, melainkan melibatkan pihak lain yang berkaitan dengan PT Cahaya Mentari Abadi.

‎Dalam petunjuk resminya, Birowassidik meminta penyidik memeriksa Rohmat Harsono, NJ yang memiliki hubungan hukum dengan Rohmat, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.

Penyidik juga diminta menindaklanjuti pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN.Bpp yang mengindikasikan adanya kemungkinan pelaku lain.

‎Dengan arahan tersebut, penyidikan kini tidak lagi berfokus pada terpidana Rohmat Harsono.

Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal dan dugaan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan. (*/)

‎Editor: Dedy Warseto

Previous Post

‎86 Perusahaan Buka 2.079 Lowongan di Job Market Fair Balikpapan, Peluang Kerja Didominasi Lulusan SMA/SMK

Next Post

Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Lamine Yamal Cs Melaju ke Final Piala Dunia 2026

admin

admin

Next Post
Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Lamine Yamal Cs Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Spanyol Singkirkan Prancis 2-0, Lamine Yamal Cs Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jembatan Perintis Garuda di Berau Diresmikan, Bupati Sri Juniarsih: Buka Akses dan Gerakkan Ekonomi

Jembatan Perintis Garuda di Berau Diresmikan, Bupati Sri Juniarsih: Buka Akses dan Gerakkan Ekonomi

by admin
13 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau menyambut peresmian Jembatan Perintis Garuda yang menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur nasional di berbagai...

DLHK Berau Dorong Perusahaan Perkuat Pengelolaan Sampah dan Kepatuhan Lingkungan

DLHK Berau Dorong Perusahaan Perkuat Pengelolaan Sampah dan Kepatuhan Lingkungan

by admin
13 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut...

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Karhutla, PT HSB Imbau Warga Hindari Buka Lahan dengan Membakar

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Karhutla, PT HSB Imbau Warga Hindari Buka Lahan dengan Membakar

by admin
13 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kondisi cuaca yang semakin panas dan ekstrem meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di...

Sikat Begal hingga Geng Motor, Polres Berau Luncurkan Unit Reaksi Cepat

Sikat Begal hingga Geng Motor, Polres Berau Luncurkan Unit Reaksi Cepat

by admin
13 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, ‎PORTALBERAU – Polres Berau memperkuat langkah pemberantasan kejahatan jalanan dengan meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC). Tim khusus tersebut...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In