TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melakukan penetapan tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric Chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Selasa (28/3/23) di ruang press release Kantor Kejari Berau, Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam kesempatannya, Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kasus Tipikor pengadaan Hyperbaric Chamber TA 2015 pada Dinas Kesehatan Berau merupakan pengembangan penyidikan dari hasil persidangan pasca diputusnya perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa MP, Terdakwa AK dan AHS (yang telah inckracht) dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric chamber TA 2015.
“Pada hari ini kami menetapkan satu tersangka lagi berinisial ISK alias S dalam kasus Tipikor pengadaan alat kesehatan Hyperbarik Chamber TA 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,403 Miliar lebih,” ungkap Hari.
Lanjutannya, perbuatan tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian yang kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Diketahui tersangka ISK bekerjasama dengan tersangka lain yang sudah dipidana terlebih dahulu dengan kasus yang sama. Untuk itu hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan juga melakukan penahanan langsung terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb,” terangnya.
Dirinya menyebut, untuk proses selanjutnya pihaknya akan melakukan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor di Samarinda.
“Setelah melakukan penetapan dan penahanan pada hari ini, kami akan melimpahkan kasus ke pengadilan Tipikor di Samarinda,” tuturnya.
Hari menambahkan, tersangka yang keempat ini merupakan hasil pengembangan kasus terdahulu, diakui Heri memiliki peran yang sangat kuat namun nama tersangka ISK tidak muncul didalam berkas perkara. Diketahui tersangka ISK berperan sebagai makelar terhadap pengadaan alat kesehatan Hyperbarik Chamber tersebut. Yang mana tersangka ini menawarkan alat kesehatan Hyperbarik kepada tiga orang tersangka sebelumnya.
“Ini hasil pengembangan kasus terdahulu. Tersangka keempat ini adalah makelarnya,” pungkasnya. (Yud/Ded)