SAMBALIUNG, PORTALBERAU- Polsek Sambaliung menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice (RJ), yakni kasus penganiyaan yang dilaporkan ke Polsek Sambaliung.
Polsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto melalui Kanit Reskrim, Aipda Irvan mengungkapkan bahwa kasus penganiyaan tersebut terjadi pada pasangan suami istri. Sang istri berinisial Y melaporkan penganiayaan yang ia terima dari suaminya berinisial M.
“Mereka pasangan suami istri siri yang sudah memiliki dua orang anak,” ujar Aipda Irvan.
Dirinya menjelaskan, setelah menerima laporan Polsek Sambaliung langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan visum terhadap korban serta pemeriksaan kepada saksi-saksi. Kemudian dalam pemeriksaan awal, pihaknya mencoba melakukan mediasi, mengingat mereka masih pasangan suami istri walaupun siri.
“Sebelumnya kami belum membuatkan laporan resminya. Pertama kami coba lakukan mediasi antara kedua belah pihak, pasalnya mereka sudah menjadi suami istri lebih dari 19 Tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak. Mereka sempat berdamai dan kembali pulang,” terangnya.
Namun dalam waktu 1×24 Jam, korban penganiayaan tersebut kembali lagi ke Polsek Sambaliung dan merasa keberatan atau tidak terima perdamaian tersebut dan melakukan pelaporan resmi.
“Setelah itu kami langsung menerima laporan secara resmi dan melakukan penahanan terhadap pelaku pada Jumat (17/3/23),” ungkapnya.
Setelah dilakukan penahanan, pelaku bersurat ke Kapolres Berau meminta untuk dilakukan RJ terhadap kasus yang ia alami. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mempersilahkan RJ dilakukan setelah semua aturan dan ketentuan tentang Penaganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorati terpenuhi.
“Kemudian kita lakukan gelar khusus dan selanjutnya dilaksanakan RJ dengan kesepakatan kedua belah pihak yang juga dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan keluarga masing-masing,” tandasnya. (Yud/Ded)