TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan penikaman berujung kematian yang terjadi di Jalan Achmad Yani beberapa waktu lalu.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, karena situasi dan keadaan yang tidak kondusif, rekonstruksi tidak dapat dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami menghadirkan pelaku berinisial Am (24) dengan memperagakan sebanyak 10 adegan,” ungkap Ipda Yoga, Sabtu (25/2/23).
Lanjutnya, pelaksanaan rekontruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke pengadilan. Ia menyebut, rekonstruksi sendiri dilaksanakan di Gedung Widargo Polres Berau, dan korban digantikan oleh seorang personil dari Polres Berau, sedangkan tersangka dilakoni oleh pelaku penikaman Am (24).
“Satu persatu adegan diperagakan, mulai dari pelaku datang, hingga terjadi penikaman semua diperagakan,” terangnya. Diperoleh hasil bahwa korban ditikam di bagian dada menggunakan badik,” terangnya.
Ipda Yoga menjelaskan, saat kejadian korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan. Namun korban tidak dapat bertahan lama dan menghembuskan nafas diduga kehabisan darah.
“Diduga korban kehabisan darah,” katanya.
Lewat pelaksanaan rekontruksi tersebut juga, pelaku Am (24) mengakui bahwa dirinya merasa risih kepada korban hingga terjadilah perkelahian yang berujung pelaku mengambil badik dari dalam jkk motornya.
“Terjadi perkelahian hingga pelaku tidak terima dan mengambil badik dan menikam hingga korban tersungkur,” ucapnya.
“Badik itu memang ada di dalam jok pelaku. Selalu dibawa kemana-mana. Tidak ada niat membunuh, karena ia membawa badik itu untuk jaga-jaga,” tambahnya.
Ipda Yoga menambahkan, saat ini pihaknya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa badik dan sepeda motor milik pelaku. Diakui Ipda Yoga, pelaku juga mengaku khilaf dan dalam keadaan tidak sadar karena terpengaruh minuman keras.
“Pelaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Pelaku sudah mendekam, dan diancam pasal 338 Kuhp sub pasal 351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman penjara mencapai 7 tahun,” tandasnya. (Yud/Ded)