TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Saat ini sudah keluar keputusan untuk penggunaan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih dan tulisan berwarna hitam.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha mengatakan, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
“Jadi pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Sementara untuk pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk,” sambungnya.
Meski sudah diberlakukan sejak beberapa bulan yang lalu, masyarakat diminta untuk tidak diperkenankan mengubah sendiri warna pelat kendaraannya. Sebab, pergantian tersebut diharuskan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Berau.
“Sudah disediakan di Samsat, jadi jangan sampai masyarakat mengecat sendiri pelat kendaraan dengan dasar putih,” sebutnya.
Diakuinya, pelat kendaraan itu secara otomatis bisa didapatkan setelah kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak 5 tahunan di Samsat. Karena, dari situ nantinya semua pelat kendaraan serentak mendapatkan pelat berwarna putih tersebut.
“Itu otomatis diganti nantinya, sesuai dengan kebijakan yang berlaku” ujarnya.
“Jangan diganti sembarangan. Jika beberapa waktu memang masih ada toleransi, karena kami belum punya blankonya. Tapi sekarang sudah ada, jadi harus dari samsat,” pungkasnya. (Ded)
foto by: suara.com