TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Berau bekerjasama dengan Kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gunung Panjang menggelar Penyuluhan Hukum bertemakan “Narkoba dan Perlindungan Anak” di pendopo Kantor Kelurahan Gunung Panjang, Kamis (6/10/22).
Ketua Posbakumadin Berau, Daud Yusup mengatakan, kegiatan ini juga diinisiasi oleh LPM Gunung Panjang. Selain mengundang masyarakat, pihaknya juga mengundang para ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Gunung Panjang.
“Tidak hanya para ketua RT saja yang ikut, tapi masyrakat juga mengikuti kegiatan penyluhan hukum ini, khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Gunung Panjang,” jelas Daud.
Daud menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pemahaman, pengetahuan dan meningkatkan kesadaraan masyarakat akan hukum atau pertaturan yang berlaku. Khususnya kali ini membahas tentang Narkoba dan Perlindungan Anak.
“Untuk menambah ilmu bagi masyarakat gunung panjang agar terciptanya masyarakat berhati nurani dan taat akan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dipilihnya tema penyuluhan hukum tentang narkoba dan perlindungan ini menurut Daud karena diperuntukan bagi generasi muda agar terhindar dari pola pikir yang tidak sehat dan dapat merusak kesehatan rohani dan jasmani. Selain itu, bagi pelaku yang tersandung penyalahgunaan narkoba dapat diberikan hukuman yang berat seperti di atur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal bisa penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
“Hukuman bisa penjara seumur hidupp hingga hukuman mati, jadi ini sangat disayangkan kalau ada warga kita terjerat kasus ini. Jadi untuk menambah wawasan mereka kami tergerak untuk melakukan penyuluhan ini,” jelasnya.
Selain itu juga, terkait dengan perlindungan anak, pihaknya mengedukasi masyarakat khususnya para orang tua untuk bisa lebih melakukan pengawasan ekstra terhadap anak agar terhindar dan menghindari kekesaran fisik dan seksual terhadap anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yang tertuang dalam UU perlindungan anak No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Permasalahan perlindungan anak ini juga menjadi salah atensi yang mendapat perhatian khusus tidak hanya dari pihak kepolisian saja, tapi juga pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” katanya.
Daud menambahkan, selain memberikan penyuluhan hukum terkati Narkoba dan Perlindungan Anak, pihaknya juga mensosialisasikan tentang regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Seperti yang diatur oleh UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Perda Berau No 2 Tahun 2009, Perbup No 9 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2009 bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Posbakumadin Berau telah bekerjasama dengan Pemkab Berau dan Kanwil Kemenkumham Kaltim tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Yud/Ded)