TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Rencana Pemerintah Pusat menghapuskan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Dikatakan Madri, penghapusan tenaga honorer hanya akan membuat masalah baru, yaitu bertambahnya angka pengangguran.
Pasalnya, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Berau tidak sedikit. Angkanya mencapai lebih dari 5.000 orang. Dengan angka sebanyak itu, Madri mengkhawatirkan terjadinya tingkat pengangguran yang drastis.
Untuk itu, mantan Kepala Kampung Gurimbang ini, meminta kepada Pemkab Berau untuk mengangkat status para honorer yang sudah mengabdi di atas lima tahun.
“Honorer dihapuskan, saya yakin angka pengangguran akan bertambah. Ini akan menjadi masalah baru lagi, baik secara ekonomi maupun sosial. Harus dipikirkan solusinya seperti apa. Kalau saya meminta, Pemkab angkat status honorer di atas lima tahun, ini akan mengurangi sedikit persoalan,” ungkap Madri, Sabtu (25/6/22).
Hal itu dikatakannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut kemudian di ubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam salah satu pasal menjelaskan bahwa PTT yang bekerja lebih dari lima tahun, bisa dipertimbangkan untuk diangkat statusnya.
Lanjut Madri, jika Pemkab Berau tidak melakukan hal itu, banyak yang akan terbebani dengan penghapusan tenaga honorer ini.
“Sangat disayangkan sebenarnya, apalagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun, harus dihapuskan begitu saja. Saya berharap ada kebijakan yang dapat menyelamatkan mereka ini, saya akan upayakan nasib tenaga honorer, termasuk agar Pemkab Berau mengangkat status mereka. Jangan sampai menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, resmi menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Dalam poin 6 huruf b, dikatakan bahwa di lingkungan instansi hanya akan ada dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Dari hasil pemetaan tersebut, jika terdapat tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK. (mrt)
Dorong Pemkab Berau Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyebut pendongkrak utama APBD Perubahan 2024 adalah dana transfer dari...