TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong menilai rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pelaporan kematian kerabat perlu menjadi perhatian.
Pasalnya, akte kematian merupakan dokumen yang sangat diperlukan untuk melakukan kepengurusan administrasi dan pendataan penduduk yang lebih akurat.
“Walaupun tidak semua memerlukan akte kematian, tetapi ada masa-masa dimana akte tersebut dibutuhkan,” ujar Peri, Rabu (22/6/22).
Selain itu, pelaporan kematian tersebut juga dapat menjadi acuan pendataan yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial dan lain-lain.
Untuk itu, Peri mengimbau kepada masyarakat agar dapat proaktif dalam memberikan pelaporan kematian kerabat agar dokumen berupa akte kematian bisa diterbitkan Disdukcapil.
“Saya berharap kedepannya masyarakat bisa memperhatikan segala bentuk administrasi diri, termasuk akte kematian bagi kerabat. Harus diurus agar mempermudah di kemudian hari,” ucapnya.
Ia juga meminta Disdukcapil dapat melakukan terobosan dalam kepengurusan administrasi masyarakat. Salah satunya dengan menjemput bola.
“Disdukcapil juga harus jemput bola, kalau bisa bekerjasama dengan rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan data warga yang meninggal dunia. Jangan hanya menunggu saja, tetapi juga harus dilakukan penjemputan data. Namun meski begitu, masyarakatjuga harus berperan aktif, jangan terlalu berharap pada pemerintah. Jadi sama-sama saling sadar diri,” tandasnya. (yud/mrt)
Beredar Draft Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Nama-namanya
PORTALBERAU - Bocoran draft susunan kabinet Prabowo Gibran periode 2024-2029 diduga telah beredar ke publik. Daftar susunan kabinet Prabowo Gibran...