TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi pada jumat (3/62022) sekitar pukul 17.00 wita, di area parkir lapangan Batiwakkal, Nala Murjani I, Kelurahan Gayam – Tanjung Redeb.
Pelaku yang diketahui berinisial Gw (32) berhasil diamankan pada 16 Juni 2022 lalu bersama barang bukti satu unit Handphone.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasubbag Humas, IPTU Suradi mengatakan jika Awal kasus ini terjadi pada Jumat (3/6/2022) sekitar 14.30 wita dimana korban masih dirumah dan bersiap-siap mau menuju Lapangan Batiwakkal di Jalan Murjani I bersama dengan rekan-rekannya.
“Kemudian korban sampai di Lapangan Batiwakkal sekitar pukul 16.46 wita lalu korban menelepon temannya, akan tetapi tidak mengangkat telepon korban karena kemungkinan dirinya masih dalam perjalanan menuju Lapangan Batiwakkal,” ungkapnya
Selanjutnya, korban memasukan Hp milik korban ke dalam jok motornya, akan tetapi kunci sepeda motor tetap menempel di motor
Diakui korban jika dirinya biasa meninggalkan sepeda motor dalam keadaan stop kontak tergantung di motor, karena korban merasa aman-aman saja, korban langsung bergegas masuk ke dalam lapangan sepak bola untuk melakukan pemanasan.
“Tidak lama kemudian, kedua rekan korban datang dan langsung masuk ke dalam lapangan dan setelah selesai olah raga kurang lebih sekitar setengah jam, salah satu rekan korban meminta tolong ke untuk meminjam handphonenya untuk menempon menggunakan aplikasi Whatsapp,” terangnya.
Saat korban dan rekannya menuju motor korban dan membuka jok, korban tidak menemukan handphone korban tersebut.
“Awalnya korban curiga kemungkinan rekannya yang mengerjai, akan tetapi rekan korban tersebut mengatakan bukan dia yang mengambil, setelah itu korban pulang kerumah untuk memberitahukan orang tuanya,” ujarnya.
Setelah di telepon oleh orang tua korban, ternyata nomor hanphone sudah tidak aktif, akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Berau.
Seletelah menerima laporkan dan melakukan pengembangan hasil pemeriksaan korban dan saksi, polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancamam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Ded)