TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) memberikan klarifikasi terkait penangkapan warga Dayak yang dinilai telah melakukan aksi pencurian buah sawit di areal PT Tanjung Buyung Perkasa, Talisayan, Kamis (9/6/22).
Sekjen KPADK Berau, juga Tim Advokasi Dewan Adat Dayak Berau, Michael Sengiang mengatakan tidak ada tindak kriminalisasi terhadap warga Dayak, melainkan hal tersebut merupakan murni tindak pidana yang dilakukan oknum warga Dayak.
“Proses yang dilakukan polisi itu bukan semata-mata menangkap. Tapi ada proses-proses lain sampai pada penjemputan yang bersangkutan. Terkait isu yang ada di media sosial yang sempat beredar itu tidak tepat, karena ini merupakan murni aksi pencurian. Justru saya sangat mendukung Polres Berau dalam Penanganan kasus ini,” jelasnya, Kamis (9/6/22).
Hal serupa ungkapkan juga oleh Ketua Adat Dayak Basap Pesisir Kaltim, Bernabas Jeber yang menyebut kepada awak media bahwa hal tersebut memang murni tindak kriminal, bukan kriminalisasi terhadap seseorang seperti kabar yang beredar.
“Setelah kami pelajari ternyata kasusnya memang tidak seperti yang sudah terlanjur beredar di luar, kasus ini murni tindak pidana. Jadi kami dari masyarakat adat Dayak Basap dengan ini menyampaikan kepada awak media secara khusus dan kepada masyarakat adat secara umum yang ada di Kabupaten Berau, kami mohon supaya jangan sampai terprovokasi dengan pemberitaan-pemberitaan yang terjadi karena kami takut nanti akan memicu konflik horizontal di antara kita,” harapnya.
Sementara itu, Ketua LPADKT Cabang Berau, Ajang Ncau, mengatakan permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Saya berharap tidak ada isu SARA dan penanganannya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh enam orang warga Talisayan, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit.
Diketahui, pencurian tersebut bukan hanya terjadi sekali, dengan total kerugian di atas Rp 90 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.
“Lahan perkebunan sawit yang berhasil dijarah kurang lebih hingga ratusan hektar. Saat ini para tersangka masih ditahan di Polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (rzl/mrt)
Dorong Pemkab Berau Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyebut pendongkrak utama APBD Perubahan 2024 adalah dana transfer dari...