TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, terus mengingatkan perusahaan dari berbagai sektor, baik pertambangan, perkebunan dan lainnya, untuk menyerap tenaga kerja lokal Kabupaten Berau.
Hal tersebut tak lain ialah sebagai langkah Pemkab Berau dalam mengurangi angka pengangguran di Bumi Batiwakkal.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dalam setiap perusahaan.
Namun angka tersebut nyatanya belum dipenuhi oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Berau.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I, Rudi P Mangunsong, mengatakan untuk mengatur dan melindungi tenaga kerja lokal agar bisa bekerja di sejumlah perusahaan khususnya di Kabupaten Berau, memang diperlukan kebijakan dari Pemkab Berau.
Dirinya mengatakan, meskipun Perda tersebut telah mengatur terkait jumlah tenaga kerja lokal, namun kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam Perda. Masih banyak tenaga kerja lokal yang belum terserap.
“Meskipun Perda perlindungan tenaga kerja lokal sudah dibuat, akan tetapi kalau Peraturan Bupati (Perbup) belum dibuat, tentunya tidak akan mempunyai kekuatan yang mengikat,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemkab Berau harus menerbitkan Perbup dari Perda yang sudah ada, agar perlindungan bagi tenaga kerja lokal dapat terpenuhi.
“Ya, memang sepatutnya harus ada Perbup, supaya pengaturannya lebih detail dan serapan tenaga kerja lokal bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (rzl/mrt)
Dorong Pemkab Berau Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyebut pendongkrak utama APBD Perubahan 2024 adalah dana transfer dari...