MOMEN hari penyu Sedunia yang diperingati setiap tanggal 23 Mei ini dimanfaatkan warga untuk mengajak anak-anak mereka melakukan pengamatan penyu (Turtle Watching) dari atas jembatan sambil belajar bersama di dermaga Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.
Kegiatan ini diadakan oleh Maratua Peduli Lingkungan (MPL), Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Batu Payung, Karang Taruna Payung-Payung, dan Yayasan Penyu Indonesia.
Sedikitnya 25 peserta mengikuti kegiatan ini dengan sangat antusias. Terlihat seorang mengenakan kostum maskot berbentuk penyu yang diberi nama Kimi, melambaikan tangan berinteraksi dengan peserta. Sambil berinteraksi dengan Kimi, mereka dijelaskan mengenai siklus hidup hingga ancaman yang dihadapi oleh penyu di habitatnya.
Anggota Maratua Peduli Lingkungan, Munawir Sajali, yang juga hadir dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa di sekitar lingkungan hidup kita terdapat satwa langka yang terancam punah. Wisatawan yang berkunjung ke Maratua pada umumnya belum mengetahui jika di Maratua juga dapat melihat penyu tanpa perlu menyelam.
“Keberadaan mereka penting untuk dilindungi sehingga ekosistem dapat terus terjaga dan harapannya bisa menjadi icon yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Payung-Payung” Imbuh Sajali.
Ahmad Khairul Imam, Staff Yayasan Penyu Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan pengamatan penyu perlu dikenalkan kepada masyarakat, tentu dengan protokol yang bagus agar tidak mengganggu penyu yang sedang makan atau istirahat di laut sekitar kampung ini.
“Dengan protokol yang baik, kita akan seminimal mungkin mengganggu penyu atau merusak habitatnya. Kita sudah cetakkan dan bagikan booklet Panduan Pengamatan Penyu. Booklet itu berisi tentang bagaimana kita mengamati penyu di air, di pantai, dan juga penyu yang sedang bertelur” Imbuh pria yang sering di sapa Imam itu.
Ditambah lagi, Kabupaten Berau dikenal sebagai tempat pendaratan penyu hijau terbesar ke 8 di Dunia. Terdapat dua dari enam spesies penyu di Indonesia yang sering dijumpai di sini. Yakni Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochellis imbricata).
Semua jenis penyu merupakan satwa yang di lindungi oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1990. Aktivitas menyimpan, memelihara, memperjualbelikan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, atau bagian tubuhnya akan mendapatkan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta. Oleh karena itu, penting kita menjaga penyu bersama-sama. (mrt)