SAMBALIUNG, PORTALBERAU- Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK, menyambangi Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Jumat (27/5/22).
Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi dengan warga kampung sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum).
Dalam kegiatan tersebut, Makmur ditemani didampingi sang istri, Seri Marawiah dan juga narasumber ahli bidang hukum, Zulkifli Azhari, disambut oleh Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun, Muhammad Rasatkan serta beberapa tokoh kampung.
Makmur menuturkan, sosialisasi Perda ini telah ia laksanakan sedari dulu hingga ke pesisir selatan. Pasalnya, perda ini menurutnya sangat penting untuk menjadikan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan bantuan hukum pemerintah.
Dijelaskannya, dalam perda tersebut mengatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum. Dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui hak apa saja yang diperoleh saat mendapatkan bantuan hukum. Dalam artian pemerintah akan memfasilitasi masyarakat khususnya yang tidak mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut.
“Perda ini membantu masyarakat apabila bersentuhan dengan hukum tanpa mengeluarkan biaya apapun. Karena itu sosiaslisasi ini saya harapkan dapat membuka pengetahuan masyarakat khususnya yang ada di kampung-kampung,” ungkap Makmur.
Terlebih menurutnya, saat ini sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu dan berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing termasuk Kabupaten Berau, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.
“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum di masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Dalam pengamatannya selama berbulan-bulan melaksanakan sosialisasi, permasalahan yang sering terjadi yakni permasalahan sengketa tanah.
“Karena keterbatasan pengetahuan sehingga masyarakat takut jika sudah membahas hukum. Maka dari itu kita lakukan sosialisasi ini untuk membuka wawasan masyarakat agar tidak takut karena sudah ada bantuan hukum untuk mereka,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut, dikatakan Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun, Muhammad Rasatkan, sangat bermanfaat untuk membuka wawasan kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum untuk warganya.
“Ini adalah sosialisasi yang sangat bagus dan bisa membuka pengetahuan kita, jika tidak dilakukan sosialisasi oleh Pak Makmur, maka kita tidak ada yang tahu jika ada bantuan hukum yang sudah disediakan oleh Pemkab Berau,” tegasnya.
Sehingga dengan adanya sosialisasi ini dirinya mengucapkan terimakasih atas sosialisasi terkait bantuan hukum yang dilakukan Makmur HAPK.
“Memang di sini kita baru tahu, karena sejauh ini belum ada dari Pemkab Berau yang melakukan sosialisasi Perda tersebut,” katanya.
Sementara itu, Zulkifli Ashari selaku narasumber memberikan pemahaman tentang Perda nomor 5 tahun 2019 sebagai pedoman hukum untuk masyarakat.
“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda nomor 5 tahun 2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya.
Untuk mekanisme pengaduannya sendiri, kata Zulkifli, masyarakat bisa langsung mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Jadi bisa langsung datang saja ke Kantor Bupati di Bagian Hukum, di sana sudah disediakan semuanya,” tandasnya. (Ded)
Perpani dan Fespati Berau Dikukuhkan, Dorong Kemajuan Panahan Modern dan Tradisional
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Upaya memajukan dunia olahraga panahan di Kabupaten Berau terus menunjukkan geliat positif. Pada Jumat (20/6/25), dua organisasi...