• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Pelaku Usaha Harus Lengkapi Izin, Bisa Lewat Aplikasi OSS

admin by admin
28 Mei 2022
in Berau, Pemerintahan
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Berau meminta kepada pelaku usaha Perumahan maupun pertokoan di Kabupaten Berau untuk dapat mengurus legalitas izin usaha mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMTSP Berau, Dodi, menuturkan pelaku usaha harus mengetahui perizinan terbaru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Yaitu melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), maupun aplikasi turunan dari OSS yang menjadi kewajiban dari pelaku-pelaku usaha perumahan di wilayah Kabupaten Berau untuk memenuhi perizinan usaha.

Dodi menegaskan, perizinan bukanlah suatu hal yang menyulitkan, karena saat ini sudah ada aplikasi OSS yang mudah dipelajari tanpa perlu datang ke Kantor DPMTSP.

“Perizinan itu adalah hal yang tidak menyulitkan, mudah dipelajari dan dapat dilaksanakan di manapun tanpa harus datang ke Dinas Penanaman Modal. Jadi DPMTSP hanya sebagai pendamping apabila ada hal-hal yang perlu diperjelas atau ditanyakan terkait dengan isian-isian dari aplikasi yang terintegrasi secara nasional,” ujarnya.

Dirinya menyebut, sebagai salah satu contoh misalnya usaha toko besar yang memiliki gudang, maupun pemilik usaha penyewaan gudang.

Diakuinya, jika di OSS ada sembilan kategori diantaranya yang dikenal sekarang gudang itu diatur dalam OSS tersebut, mereka bisa berdiri sendiri apabila gudang tersebut disewakan.

“Misalnya ada pemilik usaha yang membangun untuk gudang. Nah, si pemilik menyewakan gudang tersebut kepada pihak lain, otomatis gudang tersebut harus mempunyai izin sendiri. Tapi apabila si pelaku usaha melakukan kegiatan dia memerlukan gudang, contoh mereka ini pedagang besar yang punya gudang. Nah, dia bukan izin tersendiri izin komersilnya, tapi termasuk kedalam izin turunan, di sanalah kita dapat membedakan dua kategori tersebut,” jelasnya.

Dirinya mengimbau pelaku usaha untuk memiliki izin baik itu disewakan maupun dipergunakan sendiri untuk usaha, segera untuk mendaftarkan perizinannya, karena saat memiliki izin pelaku usaha tersebut sudah mempunyai legalitas.

“Nah, kalau di OSS itu tentu saja pengawasannya kepada pelaku usaha yang memiliki izin, begitu dia tahun pertama mendapatkan izin tahun kedua, ketiga dan keempat diawasi, dan izin usaha ini berlaku selamanya,” tandasnya.(rzl/mrt)

Previous Post

Sosialisasikan Bankum di Kampung Sei Bebanir Bangun, Makmur : Ini akan Membantu Masyarakat

Next Post

Tetap Pertahankan Adat Istiadat Banua di Tengah Gempuran Modernisasi

admin

admin

Next Post

Tetap Pertahankan Adat Istiadat Banua di Tengah Gempuran Modernisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Jalan Pemuda Tercemar Tanah dan Debu Akibat Proyek, DLHK Berau Minta Satpol PP Bertindak

by admin
5 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Aktivitas pembukaan lahan kosong di kawasan pusat kota kembali menuai sorotan. Bukan karena progres pembangunan, melainkan...

Konsep Otomatis

Eskapade Utopia, Panggung Kreatif Anak Muda Berau untuk Bersuara Lewat Seni

by admin
5 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Eskapade Utopia, sebuah pameran seni yang diinisiasi oleh...

Marak Dugaan Ilegal Fishing, Patroli Gabungan di Biduk-biduk Siap Ditingkatkan‎

by admin
5 Juli 2025
0

BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU- Pemerintah Kecamatan Biduk-Biduk menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) beberapa waktu lalu, yang dipusatkan di Kantor...

DPUPR Berau Fokus Pemerataan Infrastruktur hingga ke Pelosok Kampung

by admin
5 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemkab Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In