• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
0JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Pelaku Usaha Harus Lengkapi Izin, Bisa Lewat Aplikasi OSS

admin by admin
28 Mei 2022
in Berau, Pemerintahan
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Berau meminta kepada pelaku usaha Perumahan maupun pertokoan di Kabupaten Berau untuk dapat mengurus legalitas izin usaha mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMTSP Berau, Dodi, menuturkan pelaku usaha harus mengetahui perizinan terbaru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Yaitu melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), maupun aplikasi turunan dari OSS yang menjadi kewajiban dari pelaku-pelaku usaha perumahan di wilayah Kabupaten Berau untuk memenuhi perizinan usaha.

Dodi menegaskan, perizinan bukanlah suatu hal yang menyulitkan, karena saat ini sudah ada aplikasi OSS yang mudah dipelajari tanpa perlu datang ke Kantor DPMTSP.

“Perizinan itu adalah hal yang tidak menyulitkan, mudah dipelajari dan dapat dilaksanakan di manapun tanpa harus datang ke Dinas Penanaman Modal. Jadi DPMTSP hanya sebagai pendamping apabila ada hal-hal yang perlu diperjelas atau ditanyakan terkait dengan isian-isian dari aplikasi yang terintegrasi secara nasional,” ujarnya.

Dirinya menyebut, sebagai salah satu contoh misalnya usaha toko besar yang memiliki gudang, maupun pemilik usaha penyewaan gudang.

Diakuinya, jika di OSS ada sembilan kategori diantaranya yang dikenal sekarang gudang itu diatur dalam OSS tersebut, mereka bisa berdiri sendiri apabila gudang tersebut disewakan.

“Misalnya ada pemilik usaha yang membangun untuk gudang. Nah, si pemilik menyewakan gudang tersebut kepada pihak lain, otomatis gudang tersebut harus mempunyai izin sendiri. Tapi apabila si pelaku usaha melakukan kegiatan dia memerlukan gudang, contoh mereka ini pedagang besar yang punya gudang. Nah, dia bukan izin tersendiri izin komersilnya, tapi termasuk kedalam izin turunan, di sanalah kita dapat membedakan dua kategori tersebut,” jelasnya.

Dirinya mengimbau pelaku usaha untuk memiliki izin baik itu disewakan maupun dipergunakan sendiri untuk usaha, segera untuk mendaftarkan perizinannya, karena saat memiliki izin pelaku usaha tersebut sudah mempunyai legalitas.

“Nah, kalau di OSS itu tentu saja pengawasannya kepada pelaku usaha yang memiliki izin, begitu dia tahun pertama mendapatkan izin tahun kedua, ketiga dan keempat diawasi, dan izin usaha ini berlaku selamanya,” tandasnya.(rzl/mrt)

Previous Post

Sosialisasikan Bankum di Kampung Sei Bebanir Bangun, Makmur : Ini akan Membantu Masyarakat

Next Post

Tetap Pertahankan Adat Istiadat Banua di Tengah Gempuran Modernisasi

admin

admin

Next Post

Tetap Pertahankan Adat Istiadat Banua di Tengah Gempuran Modernisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagus Susetyo Pastikan Perbaikan Jalan Longsor Syafrudin Yoes On Schedule, Proyek Rp9,6 Miliar Ditarget Rampung Agustus

Bagus Susetyo Pastikan Perbaikan Jalan Longsor Syafrudin Yoes On Schedule, Proyek Rp9,6 Miliar Ditarget Rampung Agustus

by admin
7 Juli 2026
0

‎BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, meninjau langsung progres perbaikan jalan longsor di Jalan Syafrudin Yoes, Balikpapan...

Konsep Otomatis

Wakil Wali Kota Balikpapan Minta Pembangunan Rumah Jabatan Dipercepat, Tegaskan K3 dan Target Rampung Tepat Waktu

by admin
7 Juli 2026
0

‎BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, meninjau langsung progres pembangunan rumah jabatan Wakil Wali Kota di Jalan...

LBH SIKAP Soroti Maraknya Pekerja Anak di Berau, Hamzar: Jangan Samakan Membantu Orang Tua dengan Eksploitasi

LBH SIKAP Soroti Maraknya Pekerja Anak di Berau, Hamzar: Jangan Samakan Membantu Orang Tua dengan Eksploitasi

by admin
7 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Maraknya pekerja anak di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP. Masyarakat diminta...

Pemkab Berau Siapkan Regenerasi Pimpinan OPD, Pengisian Jabatan Kosong Berjalan Transparan

Pemkab Berau Siapkan Regenerasi Pimpinan OPD, Pengisian Jabatan Kosong Berjalan Transparan

by admin
7 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau terus melakukan penataan birokrasi melalui proses pengisian sejumlah jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In