• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
12MarGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Pelaku Usaha Harus Lengkapi Izin, Bisa Lewat Aplikasi OSS

admin by admin
in Berau, Pemerintahan
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Berau meminta kepada pelaku usaha Perumahan maupun pertokoan di Kabupaten Berau untuk dapat mengurus legalitas izin usaha mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMTSP Berau, Dodi, menuturkan pelaku usaha harus mengetahui perizinan terbaru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Yaitu melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), maupun aplikasi turunan dari OSS yang menjadi kewajiban dari pelaku-pelaku usaha perumahan di wilayah Kabupaten Berau untuk memenuhi perizinan usaha.

Dodi menegaskan, perizinan bukanlah suatu hal yang menyulitkan, karena saat ini sudah ada aplikasi OSS yang mudah dipelajari tanpa perlu datang ke Kantor DPMTSP.

“Perizinan itu adalah hal yang tidak menyulitkan, mudah dipelajari dan dapat dilaksanakan di manapun tanpa harus datang ke Dinas Penanaman Modal. Jadi DPMTSP hanya sebagai pendamping apabila ada hal-hal yang perlu diperjelas atau ditanyakan terkait dengan isian-isian dari aplikasi yang terintegrasi secara nasional,” ujarnya.

Dirinya menyebut, sebagai salah satu contoh misalnya usaha toko besar yang memiliki gudang, maupun pemilik usaha penyewaan gudang.

Diakuinya, jika di OSS ada sembilan kategori diantaranya yang dikenal sekarang gudang itu diatur dalam OSS tersebut, mereka bisa berdiri sendiri apabila gudang tersebut disewakan.

“Misalnya ada pemilik usaha yang membangun untuk gudang. Nah, si pemilik menyewakan gudang tersebut kepada pihak lain, otomatis gudang tersebut harus mempunyai izin sendiri. Tapi apabila si pelaku usaha melakukan kegiatan dia memerlukan gudang, contoh mereka ini pedagang besar yang punya gudang. Nah, dia bukan izin tersendiri izin komersilnya, tapi termasuk kedalam izin turunan, di sanalah kita dapat membedakan dua kategori tersebut,” jelasnya.

Dirinya mengimbau pelaku usaha untuk memiliki izin baik itu disewakan maupun dipergunakan sendiri untuk usaha, segera untuk mendaftarkan perizinannya, karena saat memiliki izin pelaku usaha tersebut sudah mempunyai legalitas.

“Nah, kalau di OSS itu tentu saja pengawasannya kepada pelaku usaha yang memiliki izin, begitu dia tahun pertama mendapatkan izin tahun kedua, ketiga dan keempat diawasi, dan izin usaha ini berlaku selamanya,” tandasnya.(rzl/mrt)

Previous Post

Sosialisasikan Bankum di Kampung Sei Bebanir Bangun, Makmur : Ini akan Membantu Masyarakat

Next Post

Tetap Pertahankan Adat Istiadat Banua di Tengah Gempuran Modernisasi

admin

admin

Next Post

Tetap Pertahankan Adat Istiadat Banua di Tengah Gempuran Modernisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lantik 119 Pejabat, Bupati Berau Sri Juniarsih Tegaskan ASN Harus Profesional dan Maksimalkan Pelayanan Publik

Lantik 119 Pejabat, Bupati Berau Sri Juniarsih Tegaskan ASN Harus Profesional dan Maksimalkan Pelayanan Publik

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, melantik dan mengambil sumpah jabatan 119 pejabat administrator dan pengawas di...

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras dan Tindak Balap Liar

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras dan Tindak Balap Liar

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengamankan sebanyak 1.587 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek selama...

Konsep Otomatis

Raih WTP, RUPS PT Hutan Sanggam Berau Setujui Dividen Rp4,27 Miliar dari Laba Tahun Buku 2025

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemegang saham PT Hutan Sanggam Berau (HSB) menyetujui laporan tahunan serta pembagian dividen dari laba bersih...

Bupati Berau Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Pastikan Pengamanan Mudik dan Lebaran Berjalan Aman

Bupati Berau Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Pastikan Pengamanan Mudik dan Lebaran Berjalan Aman

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” dalam rangka...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In