• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
21MeiGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Kadis Dukcapil : Ada yang Cenderung Bermakna Negatif

admin by admin
24 Mei 2022
in Berau, Pemerintahan
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Penulisan nama pada dokumen kependudukan, saat ini ditentukan dengan minimal penggunaan dua kata.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 7 tahun 2022 tentang penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.

Atas peraturan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji menuturkan, menjelaskan hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum.

“Bukan hanya itu, penggunaan minimal dua kata ini juga sebagai pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ungkapnya, Selasa (24/5/22).

Menindaklanjuti Permendagri tersebut, dikatakan David, saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Berau yang nantinya akan diimplementasikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan pencatatan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Berau.

Dibeberkan David, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya Permendagri tersebut.

Diantaranya terdapat nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak atau terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen kependudukan

“Aturan ini juga terbit dikarenakan adanya sejumlah nama yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Misalnya nama yang memiliki arti negatif dan bermakna merendahkan atau dapat memicu perundungan,” ujarnya.

Beberapa aturan baru yang dimuat dalam Permendagri tersebut diantaranya dalam dokumen kependudukan, penggunaan kata untuk nama minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar.

“Di Berau sendiri juga ada nama yang tersusun dengan kata yang cukup panjang dan beberapa nama juga memiliki arti yang cenderung bermakna negatif. Jadi, untuk menerapkan Permendagri tersebut, secepatnya kami akan susun aturan turunannya agar bisa segera diterapkan juga,” tutupnya. (yud/mrt)

Previous Post

Kepala Dinkes : Kasus di Kecamatan Kelay Mulai Meningkat

Next Post

Semua Harga Serba Naik, Pedagang Kuliner Ketar-ketir

admin

admin

Next Post

Semua Harga Serba Naik, Pedagang Kuliner Ketar-ketir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Minim Edukasi Batas Wilayah, Sengketa Lahan Berau-Bulungan Dinilai Rawan Terus Berulang

Minim Edukasi Batas Wilayah, Sengketa Lahan Berau-Bulungan Dinilai Rawan Terus Berulang

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Persoalan lepasnya sekitar 60 ribu hektare wilayah Kabupaten Berau ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dinilai bukan...

Bapemperda DPRD Berau Finalisasi Raperda MHA dan Dorong Penguatan BUMK

Bapemperda DPRD Berau Finalisasi Raperda MHA dan Dorong Penguatan BUMK

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembahasan...

Pelatihan Tata Boga Jadi Senjata Disnakertrans Berau Cetak Wirausaha Baru

Pelatihan Tata Boga Jadi Senjata Disnakertrans Berau Cetak Wirausaha Baru

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemkab Berau terus mendorong lahirnya wirausaha baru melalui program pelatihan keterampilan berbasis masyarakat. Salah satu langkah...

Bankeu Rp 8 Miliar Cair, Proyek Air Bersih Kelay Segera Dilelang

Bankeu Rp 8 Miliar Cair, Proyek Air Bersih Kelay Segera Dilelang

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Harapan masyarakat ibu kota Kecamatan Kelay untuk menikmati layanan air bersih yang layak mulai menemukan titik terang....

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In