• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
0JanGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Kadis Dukcapil : Ada yang Cenderung Bermakna Negatif

admin by admin
in Berau, Pemerintahan
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Penulisan nama pada dokumen kependudukan, saat ini ditentukan dengan minimal penggunaan dua kata.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 7 tahun 2022 tentang penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.

Atas peraturan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji menuturkan, menjelaskan hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum.

“Bukan hanya itu, penggunaan minimal dua kata ini juga sebagai pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ungkapnya, Selasa (24/5/22).

Menindaklanjuti Permendagri tersebut, dikatakan David, saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Berau yang nantinya akan diimplementasikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan pencatatan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Berau.

Dibeberkan David, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya Permendagri tersebut.

Diantaranya terdapat nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak atau terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen kependudukan

“Aturan ini juga terbit dikarenakan adanya sejumlah nama yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Misalnya nama yang memiliki arti negatif dan bermakna merendahkan atau dapat memicu perundungan,” ujarnya.

Beberapa aturan baru yang dimuat dalam Permendagri tersebut diantaranya dalam dokumen kependudukan, penggunaan kata untuk nama minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar.

“Di Berau sendiri juga ada nama yang tersusun dengan kata yang cukup panjang dan beberapa nama juga memiliki arti yang cenderung bermakna negatif. Jadi, untuk menerapkan Permendagri tersebut, secepatnya kami akan susun aturan turunannya agar bisa segera diterapkan juga,” tutupnya. (yud/mrt)

Previous Post

Kepala Dinkes : Kasus di Kecamatan Kelay Mulai Meningkat

Next Post

Semua Harga Serba Naik, Pedagang Kuliner Ketar-ketir

admin

admin

Next Post

Semua Harga Serba Naik, Pedagang Kuliner Ketar-ketir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Berau Siap Evaluasi Pengelolaan Sampah, Antisipasi Regulasi Lingkungan Baru

Pemkab Berau Siap Evaluasi Pengelolaan Sampah, Antisipasi Regulasi Lingkungan Baru

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan pengelolaan sampah, menyusul adanya dorongan regulasi lingkungan...

Kenaikan Pangkat ASN Guru Kini Bisa Diusulkan Setiap Bulan, Disdik Berau: Lebih Cepat dan Efisien

Kenaikan Pangkat ASN Guru Kini Bisa Diusulkan Setiap Bulan, Disdik Berau: Lebih Cepat dan Efisien

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Berau. Mekanisme usulan kenaikan pangkat kini dapat...

Target Besar Pariwisata Berau Tak Sejalan dengan Besaran Anggaran

Target Besar Pariwisata Berau Tak Sejalan dengan Besaran Anggaran

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya untuk beralih dari ketergantungan sektor pertambangan dengan menjadikan pariwisata sebagai...

Berniat Pecahkan Rekor Muri, 7 Banua Fest dapat “Lampu Hijau” dari Legislatif Hingga Pemerintah

Berniat Pecahkan Rekor Muri, 7 Banua Fest dapat “Lampu Hijau” dari Legislatif Hingga Pemerintah

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Yayasan Emas Nusantara selaku pelaksana dari event budaya yang akan dilaksanakan bertajuk 7 Banua Fest menghadiri...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In