• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Kadis Dukcapil : Ada yang Cenderung Bermakna Negatif

admin by admin
24 Mei 2022
in Berau, Pemerintahan
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Penulisan nama pada dokumen kependudukan, saat ini ditentukan dengan minimal penggunaan dua kata.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 7 tahun 2022 tentang penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.

Atas peraturan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji menuturkan, menjelaskan hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum.

“Bukan hanya itu, penggunaan minimal dua kata ini juga sebagai pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ungkapnya, Selasa (24/5/22).

Menindaklanjuti Permendagri tersebut, dikatakan David, saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Berau yang nantinya akan diimplementasikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan pencatatan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Berau.

Dibeberkan David, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya Permendagri tersebut.

Diantaranya terdapat nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak atau terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen kependudukan

“Aturan ini juga terbit dikarenakan adanya sejumlah nama yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Misalnya nama yang memiliki arti negatif dan bermakna merendahkan atau dapat memicu perundungan,” ujarnya.

Beberapa aturan baru yang dimuat dalam Permendagri tersebut diantaranya dalam dokumen kependudukan, penggunaan kata untuk nama minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar.

“Di Berau sendiri juga ada nama yang tersusun dengan kata yang cukup panjang dan beberapa nama juga memiliki arti yang cenderung bermakna negatif. Jadi, untuk menerapkan Permendagri tersebut, secepatnya kami akan susun aturan turunannya agar bisa segera diterapkan juga,” tutupnya. (yud/mrt)

Previous Post

Kepala Dinkes : Kasus di Kecamatan Kelay Mulai Meningkat

Next Post

Semua Harga Serba Naik, Pedagang Kuliner Ketar-ketir

admin

admin

Next Post

Semua Harga Serba Naik, Pedagang Kuliner Ketar-ketir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Mediasi Dianggap Solusi Efektif Atasi Konflik Rumah Sakit dan Tenaga Medis

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Pengurus Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) menggelar webinar bertajuk “Penanganan Konflik Hubungan Kemitraan Antara Rumah Sakit dengan...

Konsep Otomatis

‎Atlet Binaragawan Berau Lalu Ridwansyah Raih Perunggu di Kejuaraan Nasional EIC Bali 2025‎

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Atlet binaraga asal Kabupaten Berau, Lalu Ridwansyah, kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Evolene Indonesia Championship (EIC) yang...

Konsep Otomatis

BAZNAS Berau Gelar Khitanan Massal Gratis, Wabup Gamalis: Ringankan Beban Warga dan Tingkatkan Kepedulian Sosial

by admin
6 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 300 anak mengikuti kegiatan khitanan massal gratis yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan...

UPDATE Harga Emas Antam yang Turun Lagi, Kini Rp1,907 Juta per Gram

UPDATE Harga Emas Antam yang Turun Lagi, Kini Rp1,907 Juta per Gram

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Jumat (4/7/2025). Berdasarkan pantauan dari...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In