TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terdakwa kasus pengadaan lapangan bola Teluk Bayur, Abdul Mukti Syarif, telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Selasa (24/5/22).
Uang yang diserahkan terdakwa merupakan pidana tambahan yang apabila terbayar, maka terdakwa tidak perlu menjalani tambahan waktu penahanan selama dua tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Berau, Nislianudin.
“Dengan uang pengganti ini terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan dua tahun untuk mengganti kerugian negara,” jelasnya.
Terdakwa membayar kerugian negara tersebut secara tunai usai melakukan penarikan di Bank Kaltimtara. Yang tersebut kemudian akan disetorkan oleh Kejari Berau ke kas negara sebagai PNBP dari pembayaran ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukannya.
Tak hanya mengganti kerugian negara berupa uang tunai, sebuah rumah di Perumahan Berau Indah (BI) yang sebelumnya disita berhasil dikosongkan pihaknya.
Terkait dua kasasi lainnya dalam kasus yang sama, Nislianudin mengatakan hingga saat ini belum menerima jawaban lebih lanjut.
“Saya sudah mencoba menanyakan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun hingga kini kami belum menerima putusan kasasi atas kasus yang sama,” pungkasnya. (mrt)
Pemkab Berau Dorong Perbaikan Jalan Nasional, Harap Tidak Terhambat Efisiensi Anggaran
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mendorong upaya perbaikan jalan nasional yang berada di wilayahnya, dengan berkoordinasi...