TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Nislianudin, meresmikan Rumah Restorative Justice, yang berada di Jalan Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Rabu (18/5/22).
Rumah Restorative Justice merupakan lembaga atau wadah mediasi jika terjadi permasalahan hukum di dalam masyarakat dan bisa diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
“Di Rumah Restorative Justice ini, kita akan melibatkan kedua belah pihak terkait kasus yang terjadi, yakni pelaku dan korban dengan didampingi dan disaksikan oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama dan pemangku kepentingan di daerahnya,” ungkapnya.
Nislianudin menjelaskan, adapun kriteria dan syarat permasalahan hukum yang mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah pada kasus yang dimana tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana kemudian akibat perbuatannya tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
“Selain itu ancaman pidana tidak melebihi lima tahun serta kerugian material yang tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Selain itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan jalan keadilan restoratif ini adalah dimana pihak korban bersedia memaafkan tersangka.
“Kalau pihak korban bersedia memaafkan, bisa menjadi salah satu penentu mendapatkan penghentian tuntutan, baik dengan syarat maupun tanpa syarat, serta persetujuan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang setuju dengan adanya perdamaian tersebut” tambahnya.
Nislianudin menerangkan, pihaknya baru-baru ini sudah menerapkan Restorative Justice ini pada kasus penganiayaan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), yaitu dengan tersangka berinisial RS.
“Dalam kasus tersebut tersangka dengan korban sudah sepakat berdamai dengan disaksikan tokoh masyarakat dan aparat kampung. Satu kasus itu sudah kami hentikan penuntutannya dan menjadi contoh penerapan Restorative Justice di Bumi Batiwakkal,” lanjutnya.
Dikatakannya, kedepan Restorative Justice akan terus diterapkan dengan melihat syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Tidak semua perkara bisa dihentikan, kecuali perkara-perkara yang memenuhi syarat,” bebernya.
Nislianudin mengakui, sementara ini baru satu kantor pelayanan pengaduan yang disediakan oleh Kejari Berau yaitu di Kantor Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Tidak ada batasan untuk membuka tempat pelayanan laporan dari masyarakat tersebut. Dikatakannya semua kelurahan atau kampung juga dapat membuat Rumah Restorative Justice.
“Seluruh kelurahan maupun kampung bisa diterapkan. Selagi kelurahan dan kampung tersebut menyediakan tempat yang bisa memfasilitasi Kejari Berau maka kita bisa dirikan itu,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, laporan dari masyarakat bukan hanya laporan yang sudah disampaikan ke pihak kepolisian saja, melainkan kejadian yang baru terjadi bisa juga langsung dilaporkan ke Rumah Restorative Justice tersebut.
“Tentu kami akan melibatkan tokoh masyarakat dan Ketua RT sebagai mediator untuk menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani menyambut baik diresmikan Rumah Restorative Justice tersebut. Madri mengakui hal itu merupakan terobosan yang luar biasa.
“Karena ada kasus-kasus ringan yang tidak perlu dipidanakan dan masih bisa dimediasi yang menemukan titik temu hingga kasusnya tidak sampai ke kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan kurangnya kasus yang terindikasi ringan tersebut, tentu dapat meringankan beban negara dalam hal pembiayaan.
“Kurangnya penanganan kasus tentu mengurangi beban negara juga,” pungkasnya. (yud/mrt)