TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, Anang Saprani imbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan pada beberapa wilayah perkotaan agar tertib dalam berjualan.
Dirinya menjelaskan, hal ini juga sebagian upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PKL di Bumi Batiwakkal. Khususnya wilayah perkotaan.
“Kami imbau para PKL dapat berjualan dengan tertib dan tidak mengganggu lalu lintas dan tidak menggunakan bahu jalan menjadi tempat berjualan,” jelas Anang, Selasa (19/4/22).
Lanjutnya, ia mengakui pihaknya pada tahap awal tidak langsung melakukan penindakan kepada para PKL yang melanggar. Sebab, ia mengedapankan pelayanan yang humanis dengan memberi peringatan dan pengertian terlebih dahulu kepada para PKL agar tidak melanggar lagi.
“Awal-awal kita akan berikan teguran secara lisan dengan mendatangi PKL, berikan imbauan. Apabila masih nakal dan masih melanggar akan kita surati mereka,” ungkapnya.
Diakuinya, jika para PKL tidak mengindahkan imbauannya, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan melakukan penertiban. Dirinya berharap masyarakat dapat memahami dan dapat bekerjasama serta tunduk dan patuh dengan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya kita tidak ingin melakukan penindakan, maka kami harap masyarakat bisa mengerti,” katanya.
Dikatakannya, pemberitahuan kepada PKL juga tidak serta merta setelah melakukan peneguran langsung pula dilakukan penindakan. Semuanya dilakukan bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga penindakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
“Kalau sudah bandel tidak bisa diberi pengertian, terpaksa harus kami tindak. Tidak ada pilihan lain apabila PKL tersebut tidak bisa kita bina. Tetapi sejauh ini tidak ada penolakan kasar dari masyarakat, sebab mereka kebanyakan sudah paham,” tandasnya. (Yud/Ded)