• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
3OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tunggu Edaran Gubernur, Disnakertrans Minta Perusahaan Beri THR Sesuai Aturan

admin by admin
14 April 2022
in Berau
0
Tunggu Edaran Gubernur, Disnakertrans Minta Perusahaan Beri THR Sesuai Aturan

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/1/HK.04/lV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pekerja yang telah menjalani masa kerja diatas 12 bulan maka berhak menerima THR sebanyak satu bulan gaji.

Terkait SE tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi mengimbau seluruh perusahaan harus memberikan THR Keagamaan sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi pekerja dibawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” jelas Junaidi, Kamis (14/4/22)

Lanjutnya, Junaidi menjelaskan dari SE tersebut disebutkan pihak perusahaan wajib memberikan THR paling lambat seminggu sebelumnya. Sebab, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Kami sudah terima edaran tersebut, tapi masih menunggu edaran dari Gubernur lagi,” ucapnya.

Dikatakannya, pihaknya juga belum mengetahui apakah di tahun ini, diperbolehkan untuk melakukan pencicilan THR seperti dua tahun sebelumnya. Sebab itu, pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Gubernur, begitu juga aturan untuk pembuatan posko Pengaduan THR. Berkaca dari tahun sebelumnya, di Berau sendiri untuk urusan THR dianggap sudah selesai semua, lantaran tidak ada yang memfollowup laporan.

“Tahun lalu memang sempat ada masalah, ada perusahaan yang tidak membayar. Kalau sekarang, sudah tidak ada lagi. Untuk posko, kami tunggu edaran atau keputusan Gubernur,” tandasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Konsultasi Publik RAD Guna Pembangunan Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Next Post

Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

admin

admin

Next Post
Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sempat Terseret Arus Sungai Kelay, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Sempat Terseret Arus Sungai Kelay, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

by admin
12 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Seorang anak perempuan berusia tujuh tahun ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang dan tenggelam di Sungai...

Hadirkan Artis Ibu Kota dan Talenta Lokal, Berau Expo 2026 Jadikan Pusat Hiburan Rakyat

Hadirkan Artis Ibu Kota dan Talenta Lokal, Berau Expo 2026 Jadikan Pusat Hiburan Rakyat

by admin
12 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Berau Expo 2026 tidak sekadar menjadi ajang hiburan masyarakat, tetapi juga disiapkan sebagai ruang promosi produk...

Dedy Okto Soroti Tarif Tenant Berau Expo 2026, EO Klaim Maksimal Rp4,5 Juta

Dedy Okto Soroti Tarif Tenant Berau Expo 2026, EO Klaim Maksimal Rp4,5 Juta

by admin
12 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Biaya sewa tenant bagi pedagang umum dalam Berau Expo 2026 menjadi sorotan menjelang pelaksanaan kegiatan pada...

PAW Suriansyah Masuk Tahap Akhir, Muhammad Amin Dijadwalkan Dilantik 14 Oktober

PAW Suriansyah Masuk Tahap Akhir, Muhammad Amin Dijadwalkan Dilantik 14 Oktober

by admin
12 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Berau dari Fraksi Kebangkitan Hanura segera memasuki tahap akhir. Muhammad Amin...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In