• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
12AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tunggu Edaran Gubernur, Disnakertrans Minta Perusahaan Beri THR Sesuai Aturan

admin by admin
14 April 2022
in Berau
0
Tunggu Edaran Gubernur, Disnakertrans Minta Perusahaan Beri THR Sesuai Aturan

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/1/HK.04/lV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pekerja yang telah menjalani masa kerja diatas 12 bulan maka berhak menerima THR sebanyak satu bulan gaji.

Terkait SE tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi mengimbau seluruh perusahaan harus memberikan THR Keagamaan sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi pekerja dibawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” jelas Junaidi, Kamis (14/4/22)

Lanjutnya, Junaidi menjelaskan dari SE tersebut disebutkan pihak perusahaan wajib memberikan THR paling lambat seminggu sebelumnya. Sebab, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Kami sudah terima edaran tersebut, tapi masih menunggu edaran dari Gubernur lagi,” ucapnya.

Dikatakannya, pihaknya juga belum mengetahui apakah di tahun ini, diperbolehkan untuk melakukan pencicilan THR seperti dua tahun sebelumnya. Sebab itu, pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Gubernur, begitu juga aturan untuk pembuatan posko Pengaduan THR. Berkaca dari tahun sebelumnya, di Berau sendiri untuk urusan THR dianggap sudah selesai semua, lantaran tidak ada yang memfollowup laporan.

“Tahun lalu memang sempat ada masalah, ada perusahaan yang tidak membayar. Kalau sekarang, sudah tidak ada lagi. Untuk posko, kami tunggu edaran atau keputusan Gubernur,” tandasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Konsultasi Publik RAD Guna Pembangunan Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Next Post

Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

admin

admin

Next Post
Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Berau Minta Dukungan Provinsi, Pastikan Proyek Tak Terhenti di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Berau Minta Dukungan Provinsi, Pastikan Proyek Tak Terhenti di Tengah Efisiensi Anggaran

by admin
10 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Berau mulai terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan tahun ini. Kondisi tersebut...

Hadapi Kendala Anggaran, KONI Berau Usulkan Skema Multi Years untuk Sport Center

Hadapi Kendala Anggaran, KONI Berau Usulkan Skema Multi Years untuk Sport Center

by admin
10 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau terus mendorong peningkatan fasilitas olahraga sebagai langkah strategis dalam...

Pencairan Dana Kampung di Berau Belum 50 Persen, Prioritas Dialihkan ke Belanja Wajib

Pencairan Dana Kampung di Berau Belum 50 Persen, Prioritas Dialihkan ke Belanja Wajib

by admin
10 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Realisasi pencairan dana kampung di Kabupaten Berau hingga saat ini masih belum mencapai 50 persen. Sejumlah kampung...

Dermaga Belum Rampung, Wisata Satu Pintu di Pulau Derawan Belum Optimal

Dermaga Belum Rampung, Wisata Satu Pintu di Pulau Derawan Belum Optimal

by admin
10 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Kampung Pulau Derawan terus mendorong penerapan sistem wisata satu pintu guna meningkatkan pengelolaan kunjungan wisatawan....

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In