• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
18AguGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tunggu Edaran Gubernur, Disnakertrans Minta Perusahaan Beri THR Sesuai Aturan

admin by admin
14 April 2022
in Berau
0
Tunggu Edaran Gubernur, Disnakertrans Minta Perusahaan Beri THR Sesuai Aturan

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/1/HK.04/lV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pekerja yang telah menjalani masa kerja diatas 12 bulan maka berhak menerima THR sebanyak satu bulan gaji.

Terkait SE tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi mengimbau seluruh perusahaan harus memberikan THR Keagamaan sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi pekerja dibawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” jelas Junaidi, Kamis (14/4/22)

Lanjutnya, Junaidi menjelaskan dari SE tersebut disebutkan pihak perusahaan wajib memberikan THR paling lambat seminggu sebelumnya. Sebab, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Kami sudah terima edaran tersebut, tapi masih menunggu edaran dari Gubernur lagi,” ucapnya.

Dikatakannya, pihaknya juga belum mengetahui apakah di tahun ini, diperbolehkan untuk melakukan pencicilan THR seperti dua tahun sebelumnya. Sebab itu, pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Gubernur, begitu juga aturan untuk pembuatan posko Pengaduan THR. Berkaca dari tahun sebelumnya, di Berau sendiri untuk urusan THR dianggap sudah selesai semua, lantaran tidak ada yang memfollowup laporan.

“Tahun lalu memang sempat ada masalah, ada perusahaan yang tidak membayar. Kalau sekarang, sudah tidak ada lagi. Untuk posko, kami tunggu edaran atau keputusan Gubernur,” tandasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Konsultasi Publik RAD Guna Pembangunan Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Next Post

Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

admin

admin

Next Post
Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

Tahun Ini Dinas Perkebunan Akan Berikan Bantuan Stimulan 4 Komoditas Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMKM Center Masuk Program Unggulan, Pemkab Berau Siapkan Pembangunan Bertahap

UMKM Center Masuk Program Unggulan, Pemkab Berau Siapkan Pembangunan Bertahap

by admin
23 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan pembangunan UMKM Center tetap menjadi salah satu program prioritas yang akan...

Memanfaatkan Potensi Lokal, Mahasiswa KKN-PPM UGM Kenalkan Pembuatan Parfum dari Daun Nilam

Memanfaatkan Potensi Lokal, Mahasiswa KKN-PPM UGM Kenalkan Pembuatan Parfum dari Daun Nilam

by admin
23 Agustus 2026
0

BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU- Mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) di wilayah Giring-Giring menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis pembuatan parfum berbahan dasar daun...

Bupati Berau Minta Dukungan BNPB, Operasi Modifikasi Cuaca Dimulai Besok

by admin
23 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di...

Bupati Sri Juniarsih Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian terhadap Kelestarian Lingkungan

Bupati Sri Juniarsih Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian terhadap Kelestarian Lingkungan

by admin
23 Agustus 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan....

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In