TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Masuk di salah satu Raperda yang disahkan DPRD dan Pemkab Berau, Raperda Penataan Toko Swalayan dan Jaringan Nasional ini diharapkan dapat melindungi toko tradisional milik warga berau yang harus bersaing dengan ritel nasional.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Syarifatul Syadiah menuturkan, Raperda tersebut memang ditujukan untuk melindungi toko milik masyarakat Berau. Raperda tersebut diusulkan oleh Komisi II DPRD Berau, yang termasuk kedalam tiga usulan Raperda oleh DPRD di tahun 2022.
“Ya kan kita bisa lihat saat ini banyak ritel modern yang sudah punya nama dan lumayan banyak di Berau,” jelasnya.
Namun, dirinya mengingatkan kepada pemilik toko tradisional haruslah meningkatkan kualitas pelayanan dan harga yang bersaing. Sehingga tidak terlalu bergantung kepada Perda yang berlaku nantinya.
“Tentunya pelayanan juga harus ditingkatkan, dan harga jangan dipasang terlalu tinggi, maksimal harus patuh kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ritel besar yang telah merambah pasar nasional tentunya tetap diperbolehkan membuka cabang di Kabupaten Berau. Tetapi kedepan akan diatur teknis dan tata letak berdirinya.
“Intinya jangan karena penataan yang tidak teratur justru mengurangi pasaran toko tradisonal yang berdiri sejak lama. Sekarang juga pendaftaran untuk izin kan melalui OSS nah ini juga sangat membantu, agar tidak asal berdiri saja,” katanya.
Dirinya menambahkan, untuk teknis lanjutan dan peraturan seperti apa yang ada di dalam Raperda belum bia dijelakan oleh dirinya. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan forum.
“Ini kan juga aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan ritel nasional yang mulai menjamur di Berau,” tutupnya. (Yud/Ded)