TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pendapat akhir dari Fraksi Golkar terkait 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) disampaikan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina.
Dirinya mengatakan, mewakili fraksi Golongan Karya (Golkar) memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), kepada badan musyawarah, usnsur pimpinan dan seluruh rekan-rekan DPRD.
“Alhamdulillah 7 Raperda dapat kita naikan untuk diparipurnakan pada hari ini,” ujar Elita, Rabu (5/4/22).
Lanjutnya, tentunya ini tidak terlepas dari kerja keras dari rekan-rekan badan pembentukan daerah yang secara marathon melakukan pembahasan. Sehingga dalam kurun waktu yang tidak lama Bapemperda dapat menyelesaikan 7 Rapaerda tersebut.
“Terimkasih juga atas kerja kerasnya hingga ke 7 Raerda ini bias terselesaikan dan dapat diparipurnakan,” katanya.
Dijelaskannya, pertama Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung merupakan hal yang sangat urgen, sebagai dasar Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung selaras dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung ini merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2011 Tentang : Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan Gedung.
Fraksi Partai Golkar berharap, dengan telah di sah kannya menjadi Perda, dapat berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bangunan gedung, dan merupakan langkah epektif dalam upaya pemulihan ekonomi saat ini. Mengingat Persetujuan Bangunan Gedung ini merupakan perubahan dari istilah sebelumnya yakni Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB sebagaimana di atur dalam Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Maka Fraksi Partai Golkar memandang perlunya sosialissi perihal perubahan istilah ini,” jelasnya.
Kedua, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, merupakan salah satu potensi Penerimaan Daerah, dimana pemungutan retribusi tersebut juga relatif tidak menambah beban pada masyarakat, serta telah diatur dan di implementasikan berdasarkan ketentuan Peraturan per Undang-undangan yang berlaku.
“Dengan telah di sah kannya Perda, Fraksi Partai Golkar berharap untuk segera disosialisasikan, sehingga implikasi dari Raperda ini cepat terealisasi, untuk meningkatkan PAD,” harapnya.
Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Elita menjelaskan, Mengingat setiap Perda harus sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi diatasnya, maka Fraksi Partai Golkar memandang perlunya dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, mengingat pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 pasal 56 sampai dengan pasal 73 hanya mengamanatkan pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, sedangkan untuk pembentukan Dewan Perpustakaan Kabupaten tidak diamanatkan.
Keempat, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan Elita, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan mengingat adanya Batasan penetapan Peraturan Daerah yakni paling lambat pada tahun 2022 ini maka Fraksi Partai Golkar memandang perlunya segera menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi diatasnya.
“Untuk itu Fraksi Partai Golkar mengingatkan agar setelah ditetapkannya peraturan daerah agar segera di buatkan Peraturan Bupati atau Perbupnya sebelum akhir tahun 2022 ini,” ungkapnya.
Kelima, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dijelaskannya Penanganan bencana merupakan suatu pekerjaan terpadu yang melibatkan semua elemen masyarakat secara epektif dan masif, dimana di dalam Raperda ini mengatur beberapa tahapan yaitu Pra Bencana, Tanggap darurat, Pasca Bencana.
Dengan ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Berau akan memiliki Payung Hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di masa yang akan datang.
“Fraksi Partai Golkar berharap, dengan telah disahkan nya menjadi Perda, semua pihak yang terlibat untuk dapat mengawal dan mengimplementasikan sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.
Keenam, Raperda tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak, Elita mengatakan Raperda ini merupakan Penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, mengatur kebijakan Kota Layak Anak, dimana kebijakan Kota Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia menjadi Kabupaten Layak Anak dan Pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus Anak.
“Besar harapan kita semua dengan ditepkannya menjadi Perda, semoga dapat meminimalisir anak-anak kita bersentuhan dengan hukum,” ucapnya.
Ketujuh, Raperda tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba dan Jaringan Nasional, dengan masuknya usaha dengan jaringan skala nasional Fraksi Partai Golkar memandang perlu adaya suatu aturan yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan merasta di masyarakat.
Elita menambahkan, Fraksi Partai Golkar mendukung segala kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada rakyat, dengan senantiasa tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. (Yud/Ded)