TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kegiatan Sosialisasi Surat edaran (SE) bersama 4 Mentri tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di gelar secara virtual, Jumat (4/3/22).
Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau yaitu Dinas Penanam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau di Ruang Teleconference Diskominfo Jl. APT. Pranoto Kecamatan Tanjung Redeb.
Bagian Analis Kebijakan DPMPTSP Berau, Veri Atong Batara menyampaikan, sosialisasi SE bersama 4 Mentri tentang PBG ini membahas mengenai dorongan agar pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan PBG dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) retribusi dan mendaftarkan akun dalam aplikasi SIMBG.
“Sosialisasi terkait edaran ini, untuk mempercepat proses pembuatan Perda retribusi PBG,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelum ada edaran ini daerah dilarang menarik retribusi sebelum Perda retribusi PBG disahkan, namun dengan edaran ini retribusi bisa ditarik dengan mengacu pada retribusi IMB yang lama sampai batas waktu januari 2024.
Dikatakannya, menurut evaluasi dari Kementrian bahwa kurang lebih 33 Ribu pengajuan PBG yang masuk dalam aplikasi SIMBG, baru sekitar 17 persen yang telah diproses. Hal tersebut yang menjadi perhatian dari Kementrian untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menerbitkan Perda retribusi PBG agar dapat mempercepat pelaksanaan PBG. Untuk proses PBG diberau sampai saat ini belum ada yang diproses izinnya.
“Rupanya setelah di evaluasi kementrian dari kurang lebih 33 ribu PBG yang masuk di SIMBG baru diproses 17 Persen, dan di Berau sendiri belum ada yang diproses” bebernya.
Veri mengakui, saat ini proses penyusunan Perda retribusi PBG sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau tahun 2022 ini.
“Sudah proses, saat ini sudah masuk di Prolegda 2022 ini sementara dalam pembahasan di DPRD,” tutupnya. (Yud/Ded)